Soal JHT 56 Tahun, IMM Jatim Sebut ‘Komplikasi Kemalangan Rakyat

Abadikini.com, SURABAYA – Dewan Perwakilan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Jawa Timur menilai soal keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa, Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, membuat masyarakat semakin sulit dan membawa ‘komplikasi kemalangan pada rakyat’.

Pemerintah lewat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah meluncurkan aturan terbaru tentang pembayaran manfaat JHT. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang berisi tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT. Pada aturan tersebut, terdapat satu pasal yang menjadi spotlight, yakni saat berusia 56 tahun barulah manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

“Masyarakat sudah banyak disusahkan dengan keputusan-keputusan pemerintah. Permasalahan masyarakat sangat dirasakan semakin hari semakin complicated apalagi ditambah dengan keputusan Menaker tentang orang yang baru diberhentikan kerja atau yang sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diterima ketika sudah usia 56 tahun,” terang Ketua Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik DPD IMM Jawa Timur, Ali Musta’in. Sabtu, (12/2/2022).

Padahal, peraturan sebelumnya yang tertulis di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 bahwa, JHT bisa diambil satu bulan setelah pekerja menyatakan pengunduran dirinya dari tempat bekerja.

“Ada masa waktu tunggunya ini membuat orang yang mengundurkan diri ini tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu,” tegas Ali Musta’in.

Menurut Ali Musta’in, kebijakan mengenai persoalan JHT itu semakin memperlihatkan posisi pemerintah yang semakin tidak berpihak kepada rakyat.

“Banyak kebijakan pemerintah hari ini bukan lagi menjadi solusi peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat, tetapi saat ini adalah kebalikannya,” urai Ali Musta’in.

Maka dari itu, DPD IMM Jawa Timur lewat Bidang Hikmah dan Kebijakan Publik menuntut pemerintah untuk segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker