5 Fraksi Setujui Ranperda RTRW Kota Tidore Dijadikan Peraturan Daerah

Abadikini.com, TIDORE – Setelah melewati proses revisi serta menguras tenaga dan waktu yang cukup panjang, yang melibatkan Pemerintah Daerah termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD, akhirnya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan diterima dan disetujui oleh 5 Fraksi DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi (Stemmotivering) atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042 tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Kamis (30/12/2021).

Walikota Tidore Kepulauan Capten Ali Ibrahim dalam pidatonya saat menghadiri Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan I Tahun 2021 ini, berharap agar kedepan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan menjadi arah dan pedoman bagi semua untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan dalam memanfaatkan ruang dengan sebaik-baiknya, serta menyusun program pembangunan harus berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah.

“Kita juga berharap agar dokumen ini setidaknya dijadikan dasar dalam pemberian rekomendasi pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan rencana tata ruang wilayah di Kota Tidore Kepulauan,” kata Ali Ibrahim.

Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan ini sebelum diterima dan disetujui, terlebih dahulu melewati tahapan pengkajian dari 5 Fraksi diantaranya; Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PAN, Fraksi PKB dan Fraksi Partai Demokrat Sejahtera.

Berikut beberapa poin pandangan akhir faksi, Pandangan akhir dari Fraksi PDI Perjuangan, Juru Bicara Abdurahman Arsyad mengatakan Fraksi PDI Perjuangan berharap agar Ranperda RTRW ini bisa menjadi arah perencanaan pembangunan dalam memenuhi kebutuhan ruang masyarakat yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, termasuk memenuhi kebutuhan pencegahan dan penanggulangan bencana di daerah.

Pandangan akhir dari fraksi Nasdem, juru bicara Malik Ahmad juga berharap agar Pemerintah segera menyusun RDTR sehingga penataan, pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan sebagai pedoman untuk pembangunan di 20 tahun yang akan datang.

Pandangan Akhir dari Fraksi PAN, Juru Bicara Hi. Kader Hamza mengapresiasi dan mendukung upaya Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan dan Pemerintah Pusat untuk membangun Bandara Loleo dan Pelabuhan di Gita, mudah-mudahan ini menjadi pemicu berkembang dan tumbuhnya ekonomi daerah.

Pandangan Akhir dari Fraksi PKB, Juru Bicara Muhammad Hi. Fatah mengatakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan Tahun 2022-2042 merupakan sebuah rancangan peraturan daerah yang dinantikan kehadirannya oleh daerah ini sebagaimana upaya kita merenovasi bidang perencanaan tata ruang kota.

Pandangan Akhir dari Fraksi Demokrat Sejahtera, Juru Bicara Wahab Samad mengatakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tidore Kepulauan ini haruslah tetap menjaga sinkronisasi dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang kepulauan, rencana tata ruang kawasan strategis, nasional dan provinsi maluku utara. RTRW ini juga diharapkan dapat memberikan manfaat dalam mewujudkan keterpaduan pembangunan di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak dan diikuti oleh 22 Anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, pimpinan OPD, Para camat, Lurah dan Insan Pers yang diakhiri dengan penandatangan dan penyerahan  naskah keputusan DPRD Kota Tidore oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ahmad Ishak dan diterima langsung oleh Walikota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker