Pendapat Yusril tentang Wacana Penambahan Jumlah Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar hukum tata negara terkemuka, Yusril Ihza Mahendra, memberikan pandangan terkait wacana penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Prabowo-Gibran. Yusril menegaskan bahwa penambahan pos kementerian bisa dilakukan dengan revisi Undang-Undang Kementerian Negara.

“Dapat saja (nomenklatur kementerian) ditambah, tetapi dengan amandemen UU Kementerian Negara,” kata Yusril dalam keterangan resminya dikutip pada Jumat (10/5/2024).

Yusril menjelaskan bahwa Presiden Prabowo berhak menambah jumlah kementerian bila terlebih dahulu merubah aturan yang berlaku. Proses ini dapat dilakukan melalui reivisi Undang-undang Kementerian atau dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menanggapi potensi penerbitan Perppu, Yusril menekankan bahwa izin dari DPR tetap diperlukan. Baik Presiden Jokowi maupun Presiden terpilih, Prabowo, memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Perppu.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menyampaikan bahwa penambahan jumlah kementerian menjadi perbincangan yang relevan. Ia menyoroti Kemendikbud Ristek yang dianggap terlalu gemuk, dan menilai perubahan struktural dalam pemerintahan perlu untuk mendukung cita-cita Indonesia menjadi negara maju.

Pendapat Yusril Ihza Mahendra memberikan sudut pandang hukum yang penting dalam diskusi tentang penambahan jumlah kementerian dalam Kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker