Fahri Bachmid: Perubahan UU Kementerian Negara dan Penataan Kabinet adalah Keniscayaan Konstitusional

Abadikini.com, JAKARTA  – Dr. Fahri Bachmid, S.H.,M.H., seorang pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur atau pembentukan Kementerian baru setelah Presiden mengucapkan sumpah/janji merupakan suatu keniscayaan konstitusional.

“Dalam konteks rencana Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara untuk penataan pembentukan Kabinet Presidensial, Fahri Bachmid menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sebuah “constitutional will” yang didasari oleh ketentuan dalam UUD 1945,” kata Fahri dalam keterangan kepada Abadikini, Jumat (10/5/2024).

Menurut Fahri Bachmid, konstitusi menetapkan bahwa Presiden, sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan, dibantu oleh menteri-menteri negara untuk menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang Dasar. Setiap menteri memimpin kementerian negara untuk menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan guna mencapai tujuan negara.

Fahri Bachmid juga menyoroti bahwa Pasal 4 UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara telah mengatur dan mengklasifikasikan urusan pemerintahan sesuai dengan nomenklatur yang disebutkan dalam UUD 1945.

“Dengan demikian, konstitusi telah mengakomodasi kebutuhan akan penyesuaian dan pembentukan lembaga kementerian yang relevan dengan perkembangan masa depan. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang, sesuai dengan Pasal 17 ayat (4) UUD 1945,” ujar Fahri.

Fahri Bachmid menekankan bahwa diskusi akademik dan “Policy brief” harus didasarkan pada pemikiran konstitusional dalam konteks perubahan UU Kementerian Negara dan penataan Kabinet Presidensial.

“Perubahan tersebut, yang akan dilakukan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto, bukan hanya sebagai kebutuhan ketatanegaraan, tetapi juga sebagai suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Dengan demikian, perubahan tersebut merupakan bagian integral dari proses demokratisasi dan pembangunan negara Indonesia,” kata Ketua Mahkamah Partai PBB itu.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker