LBH Solok Sebut Upaya Mediasi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bisa Dilakukan

Namun demikian, Risko menguraikan, yang menjadi catatan khusus adalah tindak pidana pencemaran nama baik dalam Pasal 310 KUHP maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan delik aduan (klacht delicten). “Hal ini berarti bahwa dugaan tindak pidana tersebut hanya dapat dilakukan proses pemidanaan apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Konsekuensi hukum dari hal tersebut adalah proses pemidanaan delik aduan dapat dicabut atau dihentikan dalam waktu tiga bulan setelah pengaduan diajukan seperti diatur dalam Pasal 75 KUHP,”papar dia.

Upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap seseorang menurut LBH Solok adalah restoratif justice yang sudah sesuai dengan Surat Edaran Kapolri No. SE/2/11/2021 tanggal 19 Februari 2021 dimana salah satu pointnya menyebutkan di huruf e bahwa sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

Upaya mediasi ini menurut LBH Solok merupakan upaya penegakan hukum yang berkeadilan karena dengan adanya mediasi untuk perdamaian penyidik menerapkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Pada point lainnya dalam edaran Kapolri itu menurut LBH Solok jelas disebutkan bahwa terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

“Artinya, upaya mediasi yang dilakukan itu ruangnya terbuka, banyak regulasi yang memberi ruang untuk (mediasi) itu, termasuk dalam kasus Bupati Solok dengan Dodi Hendra,”ucap Risko, Senin (6/9).

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker