LBH Solok Sebut Upaya Mediasi dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Bisa Dilakukan

Abadikini.com, AROSUKA – Terkait upaya mediasi yang akan dilakukan Polda Sumbar dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Dodi Hendra yang diduga dilakukan oleh Bupati mendapat respon positif dari sejumlah pihak, antara lain dari LBH Solok.

Kepada Abadikini.com dalam rilis resminya, Selasa (7/8/2021), Direktur LBH Solok, Risko Mardianto mengatakan kalau upaya mediasi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik termasuk kasus yang menimpa Dodi Hendra dengan Bupati Solok adalah sesuatu yang biasa dan terbuka ruang untuk itu.

Mengenai laporan kasus dugaan pencemaran nama baik jika polisi mengupayakan perdamaian melalui mediasi itu sangat bagus, ruangnya terbuka, termasuk dalam kasus antara Bupati Solok dan Dodi Hendra,” ungkap Risko, Advokat yang merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin itu.

Kata dia, pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia diatur secara khusus dalam Pasal 310 KUH Pidana dan Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pasal 310 KUH Pidana maupun Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur hal yang sama, yakni pencemaran nama baik. Perbedaannya, Pasal 310 KUH Pidana mengatur tentang tindakan pencemaran nama baik secara luring (offline). Sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE memperluas jangkauan penerapannya. Alasan utamanya adalah perkembangan teknologi yang memungkinkan terjadinya tindakan pencemaran nama baik secara secara daring (online),”terang Direktur LBH Solok Raya itu.

1 2Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker