LKPD Solok Tahun 2023 Telah Diserahkan ke BPK

Abadikini.com, SOLOK – Hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 ke BPK di Kantor BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

Selain Bupati Solok, Bupati Padang Pariaman dan Bupati Pesisir Selatan juga hadir dalam acara itu. Selain mereka, hadir juga sejumlah pejabat dari masing-masing daerah tersebut. Kedatangan mereka disambut langsung oleh Kepala Sekretariat BPK RI Sumbar, Kurniawan Oetama dan Ali Thoyibi selaku Kepala Sub Auditoriat Sumbar II BPK RI serta Vivi Lunedi Basyiruddin dan Muhammad Ilyas selaku Pengendali Teknis BPK RI Sumbar.

Bupati Solok yang didaulat mewakili dua Kepala Daerah lainnya untuk menyampaikan pendapat  berharap hasil laporan yang telah diserahkan itu dapat diterima dengan baik serta dinilai secara profesional sehingga mendapatkan hasil maksimal.

“Sebagai Abdi Negara kita telah berusaha semaksimal mungkin, segala aturan telah kita ikuti dan kita yakin Bapak Ibu dari BPK RI telah turun langsung melihat kondisi di masing-masing Daerah. Jika masih terdapat segala sesuatu yang masih belum berjalan sesuai dengan aturan kami mohonkan Arahan dan Bimbingan dari Bapak/Ibu dari BPK RI,”ucap Bupati Solok.

Sementara itu Kepala Sub Auditoriat Sumbar II BPK RI Sumbar, Ali Thoyibi,  menyebutkan kalau BPK telah memulai proses pemeriksaan Keuangan semenjak awal Maret tahun ini kecuali untuk Kabupaten Pesisir Selatan yang tengah terdampak bencana banjir.

“Laporan Hasil Pemeriksaan BPK nanti akan diserahkan Kepada Kepala Daerah dan DPRD paling lambat pada tanggal 17 Mei 2024 mendatang, semoga kita bisa tepat waktu dalam pelaksanaan kegiatan ini,”ucapnya.

Tindak lanjut dari Pemeriksaan Kabupaten Solok sampai dengan semester II tahun 2023 ini sudah ±78%, kami berharap, kata Ali Thoyibi, Pemerintah Daerah terus meningkatkan penyelesaian atas tindak lanjut dari rekomendasi BPK. (Risko)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker