Ungkap Kasus Kasino, PPATK Bisa Dipidana

Abadikini.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bisa dipidana karena membeberkan temuan kepala daerah mencuci uang yang diduga hasil kejahatan lewat kasino, Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik,

Menurut Akmal,  UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang telah mengatur PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

“Karena produk intelijen, maka tidak boleh dibuka selain ke aparat penegak hukum (APH) yang akan follow up dengan giat penyelidikan, tidak langsung penyidikan untuk klarifikasi informasi intelijen tersebut. Karena belum tentu salah atau pidana. Maka jika PPATK membocorkan data rahasi perbankan dapat dipidana ” kata Akmal melalui keterangan tertulis, Senin (16/12) malam.

Pasal 12 ayat (3) melarang PPATK memberitahukan laporan transaksi keuangan mencurigakan yang akan atau telah dilaporkan kepada PPATK secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun kepada pengguna jasa atau pihak lain. Sementara ayat (5) mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Temuan PPATK, kata Akmal, akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Merekalah yang punya kewenangan untuk meneruskan atau menghentikan kasus tersebut berdasarkan penyelidikan.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker