Cara Kejam Fintech Ilegal Tagih Utang: Fitnah, Ancaman hingga Pelecehan Seksual

Abadikini.com, JAKARTA- Satgas Waspada Investasi, menyebut ada beberapa masalah yang sering muncul dari perusahaan fintech peer to peer lending atau pinjaman online ilegal. Salah satunya yakni penyebaran data peminjam.

“Fintech ilegal ini, sering melakukan penyebaran data peminjam, kemudian juga cara penagihan yang tidak benar,” ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing, pada acara seminar nasional tentang perlindungan konsumen pinjaman fintech di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

Dia juga menjelaskan bahwa perusahaan fintech ilegal ini melakukan penagihan tidak hanya kepada peminjam tapi juga kepada keluarga, rekan kerja, sampai atasan.

“Ada juga fitnah, ancaman, pelecehan seksual, dan penagihan sebelum batas waktu. Melihat fakta tersebut, kami (OJK) tidak tinggal diam,” ungkap dia.

Dia menambahkan bisnis pinjaman online ilegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama.

“Selain itu, media yang digunakan pelaku fintech peer to peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi,” pungkas dia.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi telah berhasil menghentikan 1.773 entitas atau perusahaan fintech peer to peer lending. Di mana perusahaan tersebut tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Oktober 2019.

“Sepanjang tahun 2018 hingga Oktober 2019, kami (Satgas) sudah menghentikan 1.773 entitas fintech peer to peer lending tanpa izin OJK,” ujar Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi Tongam L Tobing.

Menurut dia, masalah yang sering muncul dari bisnis pinjaman online ilegal adalah perusahaan tidak terdaftar, bunga pinjaman tidak jelas, dan alamat peminjaman tidak jelas dan berganti nama. Selain itu, media yang digunakan di mana pelaku fintech peer to peer lending ilegal tidak hanya menggunakan Google Play Store untuk menawarkan aplikasi.

 

Sumber Berita
Okezone

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker