Ini Empat Cara Pimpinan DPR Bisa Diganti

Abadikini.com, JAKARTA – Status tersangka yang melekat pada Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan tidak serta merta membuatnya bisa langsung digeser dari pimpinan DPR.

Taufik ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menjelaskan bahwa ada empat mekanisme mengganti pimpinan DPR. Pertama, jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Sementara mekanisme kedua adalah jika yang bersangkutan mengalami masalah hukum.

“Sesuai aturan UU MD3 itu diganti apabila sudah terdakwa,” jelas Fahri di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10) dikutip dari RMOL.

Mekanime penggantian yang ketiga menyebut bahwa pimpinan DPR bisa diganti jika terbukti melanggar kode etik dewan.

“Jadi Tuhan, negara, dan DPR. Nah, keempat apabila dia mengundurkan diri,” sambungnya.

Atas alasan itu, Fahri menyebut bahwa Taufik belum bisa diganti dari pimpinan DPR. Sebab status wakil ketua umum PAN itu masih sebatas tersangka dan belum menjadi terdakwa.

“Nah kita tentu menunggu karena ini semua dalam proses yang belum selesai,” tandasnya. (ak.rmol)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker