Tjahjo Kumolo: Nanti Setelah HTI Akan Ada Juga

abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) akan ada organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dicabut status badan hukumnya. Pencabutan status dilakukan bertahap dan akan diumumkan.

“Nanti setelah HTI akan ada juga (status hukum ormas dicabut). Pasti akan diumumkan. Bertahap,” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Dia menjelaskan, HTI memang sudah dicermati pemerintah selama 10 tahun. HTI pernah terdaftar di Kemendagri. “Akhirnya kita coret, itu sudah sekian tahun yang lalu. Jangan terfokus satu ormas hanya ormas HTI. Jadi seluruh ormas,” jelasnya.

Mendagri menyatakan, pemerintah tentu akan membina eks anggota HTI. “Kalau yang di koridor agama ada majelis ulama, tokoh-tokoh agama, mungkin yang di partai lewat partainya,” kata Tjahjo.

Dia mengungkapkan, pemerintah dalam waktu dekat akan menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat pascapencabutan status badan hukum HTI. “(SKB) nanti. Tunggu paraf saja, semakin cepat semakin bagus,” ungkapnya.

Pada bagian lain, dia optimistis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 17/2013 tentang Ormas disetujui DPR. “Kami optimistis DPR pasti akan dukung perppu ini,” ujarnya.

Dia menambahkan, seluruh fraksi dan anggota DPR tentu mempunyai komitmen mendukung Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. “Jadi enggak ada masalah (Perppu Ormas),” katanya.

Dia menepis tudingan beberapa pihak yang menyebut pemerintah otoriter pascapenerbitan perppu. Ditegaskan bahwa Perppu Ormas berlaku hanya bagi ormas yang bertentangan dengan Pancasila. “Otoriter itu apa? Perppu Ormas itu hanya khusus untuk ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Ormas apa pun di lingkup pusat, daerah atau sampai di kecamatan,” kata Tjahjo.

Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) bakal membuat peraturan daerah (perda) pengawasan ormas dengan mengacu Perppu Ormas. “Kalau dia (ormas) punya pikiran punya program yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika ya harus dilarang. Jadi jangan terfokus di satu ormas misalnya HTI,” tegasnya.

Sementara Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo mengatakan, setiap pemda memiliki hak membuat perda. “Daerah itu secara langsung tanpa menunggu perppu yang ditetapkan pemerintah sudah bisa membuat juga,” kata Soedarmo.

Dia menambahkan, Kemendagri telah membuat instruksi kepada pemda untuk membuat perda yang memungkinkan pencegahan terhadap ormas anti-Pancasila.

Soal SKB Soedarmo menuturkan, hal itu merupakan imbauan kepada kementerian dan kelembagaan terkait. “Isinya imbauan, mengimbau. Melakukan pembinaan, pengawasan kepada masyarakat secara keseluruhan, termasuk juga eks HTI. Jadi bukan ditujukan kepada ormasnya. Bukan. Jangan salah. Makanya, belum tahu isinya, orang-orang sudah (anggap pemerintah) diktator,” tuturnya. (beng.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker