UU Baru Cenderung Lemahkan KPK, Dewan Pengawas: Kami Punya Komitmen Memperkuat

Abadikini.com, JAKARTA — Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris menyebut revisi Undang-Undang (UU) KPK mengarah pada pelemahan. Lo, kok?

“Memang tujuannya melemahkan, saya hadir di situ (sebagai Dewan Pengawas) dengan niat seperti juga anggota Dewas lain karena punya komitmen yang sama, yaitu menahan laju pelemahan KPK,” kata Syamsuddin dalam peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang diselenggarakan oleh Transparency International Indonesia (TII) di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis (23/1/2020).

“Revisi UU KPK itu cenderung melemahkan KPK. Karena itu, publik harus mengawasi. Jangan sampai pelemahan itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi. Dalam hal ini kami Dewas ya berupaya KPK itu bukan diperlemah, tapi justru diperkuat,” imbuh Syamsuddin.

Lantas Syamsuddin menyebut posisi Dewas KPK untuk memperkuat KPK. Dia pun memaparkan kewenangan Dewas KPK untuk menahan laju pelemahan itu.

“Dalam hal ini kami Dewas ya berusaha berupaya KPK itu bukan diperlemah, tapi justru diperkuat. Melalui apa? Tentu melalui tugas Dewas yang diamanatkan UU 19 Tahun 2019. Apa itu? Pertama, melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK. Kedua, memberi izin atau tidak memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Ketiga, menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK. Keempat, menerima pengaduan publik mengenai kode etik. Kelima, menegakkan kode etik. Keenam, mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK,” papar Syamsuddin.

“Nah, melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu, kami berusaha menahan laju pelemahan KPK, menahan laju pelemahan KPK yang diupayakan oleh partai-partai politik sebagaimana yang sudah kita ketahui selama ini,” imbuhnya.

Syamsuddin lantas menjawab anggapan semakin panjangnya birokrasi di KPK dengan adanya Dewas. Dewas memang memberikan izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

“Iya, memang dari segi adanya lembaga Dewas itu memang kelihatannya memperpanjang birokrasi penindakan oleh KPK. Tapi sebetulnya di balik tujuan pembentukan Dewan Pengawas itu sendiri tidak lain adalah untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja penindakan KPK. Supaya apa? Supaya jangan asal geledah, supaya jangan asal sadap, supaya jangan asal sita. Sebab, selama ini juga banyak komplain publik terhadap hal itu. Jadi Dewas itu mengawal kinerja KPK supaya lebih profesional, supaya lebih akuntabel, dan yang paling penting tentu saja sesuai dengan hukum,” ucapnya.

Sumber Berita
detikcom

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker