Dewas KPK: Firli Bahuri Terbukti Melanggar Kode Etik Berat

Abadikini.com, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli Bahuri. Ketua KPK nonaktif itu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku, karena melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani KPK.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/12/2023).

Sebagaimana pertimbangan Majelis Etik Dewas KPK, Firli terbukti melanggar tiga dugaan pelanggaran kode etik. Pertama, terkait pertemuan antara Firli dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Kedua, terkait ketidakjujuran Firli Bahuri dalam pengisian Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), dan ketiga, penyewaan rumah di Jalan Kertanegara.

“Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo, yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,”

“Dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo yang telah dilaksanakannya yang diduga menimbulkan benturan kepentingan, serta tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Tumpak.

Dalam menjatuhkan sanksi etik ini, Dewas KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Tumpak menyatakan tidak ada hal yang meringankan terhadap Firli Bahuri.

Sementara hal yang memberatkan, Firli Bahuri tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, serta berusaha memperlembat jalannya persidangan

“Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplrmentasikan kode etok, tetapi malah berperilaku sebaliknya,” tegas Tumpak.

Firli Bahuri terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Pasal 4 ayat (1) huruf j dan Pasal 8 huruf e Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker