KIP Kunjungi DPP Partai Bulan Bintang Sosialisasi Keterbukaan Informasi

Abadikini.com, JAKARTA – Komisi Penyiaran Pusat (KIP) Indonesia kunjungi Markas Besar DPP Partai Bulan Bintang di Kawasan Pasar Minggu Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018). Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Pusat Cecep Suryadi, Ketua Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Hendra J Kede serta jajarannya kunjungi DPP PBB guna silaturahmi dan juga mensosialisakan tentang keterbukaan informasi dan sengketa informasi.

Menurut Ketua Bidang Kelembagaan KIP Cecep Suryadi, maksud tujuan kedatangan kami kesini bahwa memang, kami melihat kedepan kita akan menghadapi khalat politik, suksesi dan sirkulasi kepemimpinan 5 tahunan yang pada hari ini aromanya serta resonansinya yang sudah begitu kuat.

“Kami merasa perlu seabagai lembaga yang ditugaskan untuk mendorong keterbukaan informasi terhadap badan-badan publik. Di UU informasi, dijelaskan bahwa, badan publik adalah, badan atau lembaga yang fungsi penyelenggaraannya bersumber dari APBN, APBD, Iuran Masyarakat, Sumbangan dari luar negeri,” kata Cecep di DPP PBB Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018) sore.

Cecep menjelaskan meskipun PBB yang sekarang ini belum menggunakan bantuan keuangan dari pemerintah dalam menjalankan aktifatas. Tapi kata Cecep PBB sebagai partai politik adalah merupakan badan publik.

“Jadi meskipun partai politik seperti PBB yang mana sekarang belum menggunakan APBN atau bantuan keuangan dari pemerintah. Tapi kami melihat bahwa partai politik itu merupakan badan publik yang dalam hal ini di pasal 15 UU keterbukaan informasi publik dinyakatan bahwa memang ada beberapa kewajiban2 yang harus dijalankan oleh partai politik,” jelasnya.

“Nah kami kedepan ingin bersinergi dengan partai politik ini adalah inti dari kunjungan hari ini. Bersinergi dalam hal mengawal keterbukaan informasi di partai politik di badan2 publik,” tegasnya.

Sementara Sekjen Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengapresiasi kepada KIP yang telah berkunjung dan bersilaturahmi dengan PBB guna mendiskusikan pentingnya keterbukaan Informasi, serta sengketa informasi.

“Kami mengapresiasi kepada KIP yang telah bersilaturahmi, berdiskusi dan berkominikasi baik dengan partai politik khususnya dengan Partai Bulan Bintang, semoga kedepan KIP bisa bersinergi dengan PBB dalam hal keterbukaan informasi menuju pemilu yang jujur, adil dan demokratis ” kata Afriansyah Noor.

Untuk diketahui dalam pasal 15 UU Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik menjelaskan bahwa: Informasi publik yang wajib disediakan oleh partai politik adalah, Asas dan tujuan partai politik. Program umum dan kegiatan partai politik. Nama, alamat dan susunan kepengurusan dan perubahannya. Pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah. Mekanisme pengambilan keputusan partai. Keputusan partai yang berasal dari hasil muktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terbuka untuk umum dan atau informasi lain yang ditetapkan oleh undang2 yang berkaitan dengan partai politik. (novel.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker