STKIP Bima Jalin Kerja Sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima

Abadikini.com, KOTA BIMA – Ketua STKIP Bima, Nasution dan beberapa dosen kampus melakukan silaturahmi ke kantor Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Rabu (5/4/2023). Rombongan dari STKIP Bima diterima langsung oleh Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin beserta jajarannya.

Ketua STKIP Bima, Nasution mengatakan, maksud kedatangannya sebagai kunjungan balasan atas kehadiran Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima di kampus STKIP beberapa waktu lalu dan juga untuk membicarakan lebih lanjut tentang rencana kerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima.

Selain itu, pihaknya juga menjelaskan program yang dilaksanakan oleh kampus setempat. Disamping kegiatan akademik, penelitian juga ada beberapa kegiatan pengabdian masyarakat.

“Beberapa hasil riset, inovasi dan kajian dapat dilaksanakan serta dikembangkan secara bersama, misal pengelolaan garam komersil sudah mendapat  SNI, urine sapi diproses menjadi pupuk organik, pembinaan UMKM Tenun serta pemanfaatan biji kurma menjadi kopi,” ungkap Nasution.

Sejalan dengan pemberlakuan kurikulum merdeka berbagai program kegiatan kampus akan dapat memberikan hasil maksimal jika berkolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima Ichwanul Muslimin menjelaskan, program kegiatan yang dilaksanakan oleh dinas antara lain analisis pola konsumsi pola pangan harapan, penganekaragaman pola konsumsi, lomba cipta menu B2SA, gerakan gemar menanam pangan B2SA, serta uji mutu dan keamanan pangan.

Ada juga pembinaan PSAT, Laporan Harga dan Ketersediaan Pangan, Bantuan Makanan Tambahan, Peta Kerawanan Pangan (Sigitas), Gerakan Pangan Murah, Bazar Murah, Operasi Pasar bersama Bulog, Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Pertemuan ini lebih fokus mendiskusikan rencana kerja sama antar STKIP dan Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima dalam kerangka melaksanakan berbagai program yang saling menguatkan, saling menguntungkan dua belah pihak serta selaras dengan tugas dan fungsi masing-masing,” jelasnya.

Guna kelancaran kerja sama terdapat beberapa tahapan yang diikuti sesuai arahan dalam ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga.

Sesuai ketentuan tersebut bahwa kerja sama antara Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima dengan STKIP Bima adalah bentuk kerja sama daerah dengan pihak ketiga yaitu usaha bersama yang dilakukan oleh daerah dengan pihak ketiga dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan percepatan pemenuhan pelayanan publik.

Sementara kategori pihak ketiga adalah perseorangan, badan usaha yang berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan organisasi kemasyarakatan, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kedua belah pihak terdapat semangat kesepahaman yang sama untuk merealisasikan kerja sama dalam bentuk yang konkret yang dilandasi saling support, saling menguatkan, saling menguntungkan, simbiosis mutualisme bagi kedua belah pihak dan memberi dampak kemajuan bagi masyarakat Kota Bima tercinta,” terangnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker