Bupati Pemekasan Anggarkan Beli Sarung Rp800 Juta Tuai Kritikkan

Abadikini.com, PAMEKASAN – Beberapa hari belakangan, sejumlah kalangan mengkritisi Bupati Pamekasan Badrut Tamam. Kritikan itu berkaitan dengan anggaran pembelian sarung sebesar Rp813.750.000 yang dibagikan pada pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan menjelang hari raya Idul Fitri beberapa hari yang lalu.

Terbaru, kritik disampaikan oleh Mantan Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Pamekasan, Suli Faris.

“Anggaran pengadaan sarung harus lengkap dokumen perencanaannya, terutama sekali harus tercantum dalam Kebijakan Umum anggaran dan PPAS. Dan juga harus jelas urgensinya, target dan sasarannya, serta manfaatnya,” kata Suli Faris dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/5/2022).

Menurutnya, pengadaan sarung tersebut bertentangan dengan peraturan per-undang undangan dan tidak memiliki payung hukum. Pasalnya, dana yang bersumber dari APBD dilarang diberikan kepada ASN berbentuk parsel.

Lebih lanjut Politisi senior itu menegaskan, anggaran pembelian sarung untuk ASN tersebut tidak jelas dasar dan tujuannya. Dengan begitu, ia mendesak DPRD Pamekasan untuk bertanggung jawab karena dinilai telah meloloskan anggaran tersebut.

“Banggar DPRD harus bertanggung jawab atas persoalan anggaran sarung ini,” ujarnya.

Suli menjelaskan, jika semisal anggaran sarung tersebut untuk Parpol maka justru semakin salah karena parpol sendiri sudah memiliki anggaran bantuan dari APBD.

“Saya menduga anggaran program pengadaan sarung berpotensi merugikan keuangan negara,” jelasnya.

Jika pengadaan sarung untuk masyarakat, masih menurut Suli, maka pengadaan harus berupa Bansos, bukan sarung.

Selain itu, kata Suli, Bansos harus dilengkapi dengan proposal permohonan dari masyarakat. Dalam hal ini penerima yang dibuat secara langsung oleh masing-masing penerima.

“Jika untuk Ormas maka bentuknya harus berupa program hibah,” ujarnya.

“Hibah itu ada dua macam. Pertama, hibah uang dan yang kedua hibah barang. Pelaksanaan dari program hibah harus ada proposal dari organ penerima dan organ penerima harus berbadan hukum,” tutup Suli.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker