Bupati Tidak Jalankan Putusan Pengadilan, LBH Solok: Yandrifa Bisa Laporkan ke Presiden dan DPP PAN

Secara terpisah, Direktur LBH Solok, Risko Mardianto yang dihubungi Abadikini.com ikut menyatakan pendapat. Menurut LBH Solok, Bupati yang tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah inkrah itu bisa menjadi preseden buruk di lingkungan pemerintahan, terutama Pemkab Solok. Kata dia, putusan pengadilan yang sifatnya menghukum seseorang harus dilaksanakan. Jika tidak, maka ia berharap agar perlakuan serupa harus diterapkan pada narapidana dalam kasus lain.

“Setiap orang sama didepan hukum dan pemerintahan, jadi jika Bupati bisa tidak menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka rakyat biasa harus diberikan tempat yang sama, tidak boleh pilih-pilih orang,” ujar Direktur LBH Solok itu.

Lebih jauh Pengacara asal Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok itu mengatakan kalau LBH Solok mengikuti perkembangan kasus Yandrifa versus Bupati Solok. Ia bahkan sudah membaca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dan PTTUN Medan yang dimaksud.

Kata dia, Bupati tidak punya opsi lain selain mengeksekusi putusan pengadilan. Jika Bupati bandel, menurut dia, Yandrifa atau kuasa hukumnya bisa membuat laporan pada Presiden karena tindakan bawahannya yang tidak menjalankan putusan pengadilan.

“Jika tidak dikembalikan jabatan Wali Nagari Kinari pada Yandrifa sesuai putusan pengadilan, Bupati bandel, bisa dilaporkan ke Presiden karena Presiden. Campur tangan Presiden dalam hal ini dimungkinkan oleh hukum. Presiden bisa memberi sanksi pada Bupati Solok yang tidak menjalankan peraturan perundang-undangan dan aturan hukum sebagaimana mestinya,” terangnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker