Bupati Tidak Jalankan Putusan Pengadilan, LBH Solok: Yandrifa Bisa Laporkan ke Presiden dan DPP PAN

Selain pada Presiden, pengacara LBH Solok itu menyarankan supaya Yandrifa juga menyampaikan laporannya pada Partai Amanat Nasional lantaran Bupati Solok saat ini merupakan kader partai dengan lambang matahari terbit itu.

“Saya rasa DPP PAN akan memerintahkan kadernya untuk patuh pada putusan Pengadilan, jika tidak, ini juga akan memperburuk citra PAN juga,” tutur dia.

Secara politis, kata dia, tindakan Bupati Solok yang tidak menjalankan putusan pengadilan sebagaimana mestinya dapat memperburuk citra Bupati Solok sendiri karena Bupati Solok petahana bisa menjabat di Solok berdasarkan putusan di Mahkamah Konstitusi.

Lebih lanjut kata Risko, LBH Solok memperoleh informasi kalau saat ini Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Solok, Syamsul Bahri tengah melakukan kajian atas putusan pengadilan itu.

“Mestinya, putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dilaksanakan, tidak dikaji lagi. Itu sudah putusan, suka atau tidak harus dihormati. Harus dijalankan,” katanya.

Laman sebelumnya 1 2 3

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker