Warga Adukan Staf Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek ke Bupati Solok

Selain ke Bupati, pihak Maharlis juga mengadukan masalah ini ke Kanwil BPN Sumatera Barat di Padang karena dokumen asli dari BPN Kabupaten Solok yang dikirim ke Ramina Ranti juga belum diterimanya.

“Surat yang dikirim BPN Solok ke Ramina Ranti yang saat ini tidak diketahui lagi keberadaannya setelah diterima oleh Staf Wali Nagari Simpang Tanjuang Nan Ampek ternyata berupa fotocopy, ketika kami tanyakan ke BPN surat aslinya pihak BPN enggan menyerahkan sehingga kami juga mengadukan Masalah ini ke Kanwil BPN Sumbar di Padang,”terang Yogi Anggara.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Bupati Solok terkait kebenaran pengaduan yang diajukan oleh Maharlis dan belum jelas apakah seseorang bernama Wendi itu benar-benar bekerja di Kantor Wali Nagari setempat, Abadikini.com masih terus menelusuri informasi tentang yang bersangkutan. Namun demikian, penasehat hukum Maharlis berharap pengaduan kliennya segera ditindaklanjuti oleh Bupati Solok melalui OPD terkait. Harapan serupa juga dharapkan oleh Maharlis dari Kanwil BPN Sumbar di Padang.

Laman sebelumnya 1 2

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker