Kasus Hukum Indra Charismiadji Berjalan Lambat, Pakar: Korban Penipuan Bisa Tempuh Praperadilan

Abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad mengatakan, aparat penegak hukum mestinya bergerak cepat dalam menangani suatu perkara pidana.

Hal ini dikatajan Suparji menanggapi kasus dugaan penipuan dengan terlapor pengamat pendidikan inisial IC yang perkaranya tengah ditangani Polres Jakarta Barat.

“Seharusnya laporan masyarakat segera ditindaklanjuti,” kata Suparji dalam keterangan, Kamis (18/3/2021).

Menurut Suparji, pelapor atau korban bisa mengajukan praperadilan jika merasa laporannya terkatung-katung alias tidak jelas.

“Jika tidak ada kejelasan, harus dipertanyakan. Kalau perlu ajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

Sementara, Saeful melaporkan kasus penipuan sekitar Rp1 miliar yang menumpanya ke Polres Jakarta Barat. Namun, hingga dua tahun berlalu, laporannya belum menemukan titik terang.

“Sampai saat ini belum juga ada kejelasan status dari kasus tersebut, saya berharap kasus ini dapat di selesaikan secepatnya,” harap kader Partai Bulan Bintang itu.

Saeful menduga lambatnya penanganan kasus ini, lantaran ada permainan orang kuat yang membekingi Indra Charismiadji.

“Saya menduga ada orang kuat di belakang Indra Charismiadji. Pasalnya laporan ini sudah dua tahun bergulir di Polres Jakarta Barat,” ujar Saeful

Menurutnya, penyidik sudah berulang kali memanggi IC untuk hadir menjalani pemeriksaan. Namun, IC kurang kooperatif dan baru menghadiri panggilan pada Senin kemarin (15/3).

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker