Diduga Lakukan Kampanye Hitam, GNR Lapor Prabowo ke Bawaslu

Abadikini.com, JAKARTA – Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) laporkan calon presiden Prabowo Subianto ke Badan Pengawas Pemilu RI atas dugaan kampanye hitam. Prabowo dilaporkan karena diduga ikut menyebarkan berita bohong terkait penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

“Kami akan melaporkan pasangan pilpres nomor urut 02 bapak Prabowo Subianto, yang kami duga melakukan kampanye hitam,” kata Presidium GNR Muhammad Sayidi di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).

Sayidi menilai pernyataan Prabowo dalam konferensi pers yang digelar Selasa (2/10) telah menimbulkan kegaduhan sehingga mengancam keutuhan bangsa. Selain itu, kata dia, hal ini juga merugikan kubu Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan lawan politik Prabowo. Sayidi menganggap Prabowo telah melanggar pasal 69 ayat 1 b, c, dan e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Dalam aturan disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang (b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain; (e) mengganggu ketertiban umum.

“Jadi dia (Prabowo) mengatakan, yang intinya bahwa ibu Ratna Sarumpaet telah menjadi korban pengeroyokan. Akibat dari berita itu membuat kegaduhan sampai polisi memeriksa seluruh rumah sakit yang ada di Bandung, memeriksa CCTV dan semua yang ada di Bandara Husein Sastranegara, itu ternyata bohong,” kata Sayidi. (ak.beng)

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker