Ini Alasanya Gubernur Sumbar Irwan Prayitno Akan Adukan Media Harian Haluan ke Dewan Pers

Abadikini.com, PADANG – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno membatah tudingan terdakwa Yusafni yang dimuat di salah satu media lokal di Sumbar soal SPJ Fiktif senilai RP 500 Juta guna membantu pembuatan baliho promosi pada pIlkada 2015 lalu. Dirnyapun merasa heran, karena Menurut Irwan seharusnya informasi itu di kemukan dalam persidangan bukan melalui media.

“Saya merasa bingung dan heran, kenapa informasi itu disampaikan di luar sidang oleh Yusafni. Kalau merasa benar, kenapa tidak disampaikan saja di dalam Sidang Pengadilan kepada Hakim. Namun justru disampaikan di luar pengadilan. Memang pernah pengacara Yusafni meminta kepada hakim untuk memanggil saya sebagai saksi di pengadilan tetapi ditolak hakim karena dianggap tidak ada relevansinya,” kata Irwan ketika dihubungi via pesan whatsApp, Minggu (29/4/2018).

Irwan menjelaskan, kasus korupsi yusafni ini sudah berjalan lebih setahun berdassarkan fakta-fakta dalam peroses persidangan namanya tidak pernah disebutkan sama sekali terlibat dalam kasus korupsi Yusafni.

“Kasus ini kan sudah lebih setahun diproses yang diawali oleh temuan BPK RI Sumbar, kemudian kasus ini diteruskan penyelidikan oleh Mabes Polri dan penyidikan di kejaksaan. Namun nama saya (Irwan Prayitno-red) tidak pernah disebut, termasuk tidak ada dalam BAP, bahkan dalam proses persidanganpun tidak menyebutkan bahwa nama saya mendapat cipratan korupsi Yusafni ini” jelasnya.

Ketika disingung ke pokok persoalan apakah Gubernur Irwan Prayitno menerima uang bantuan 500 juta melalui orang lain, dengan tegas Irwan Prayitno menyatakan, “Jangankan membantu, saya saja tidak kenal siapa Yusafni. Saya tidak pernah komunikasi apalagi meminta atau menerima uang darinya,” tegasnya.

“Saya baru tahu wajah Yusafni ketika diketahui temuan BPK, langsung saya minta atasannya (Indra Jaya) untuk menjelaskan apa yang terjadi sebenarnya. Pada saat Indra menemui saya dan membawa Yusafni kehadapan saya, saya tanya siapa ini pak Indra, dijawabnya, ini bapak Yusafni yang kasusnya jadi temuan BPK itu pak. Itu baru saya tahu dengan Yusafni, dan itu pertemuan pertama dan terakhir saya dengan Yusafni” tambah Irwan Prayitno.

Gubernur Irwan Prayitno mengaskan kembali bahwa dirinya tidak pernah meminta bantuan apapun kepada pejabat Pemprov sekaitan dengan Pilkada tahun 2015. Baik bantuan materil ataupun bantuan lainnya.

“Saya tidak pernah melibatkan ASN ataupun pejabat pemprov dalam tim sukses apalagi menugaskan pejabat untuk minta bantuan uang dan lain-lain. Saya malah melarang dengan tegas kalau ada pejabat atau ASN ingin membantu saya dalam Pilkada 2015, karena bertentangan dengan aturan yang ada. Saya selalu meminta agar pejabat dan ASN pemprov untuk netral” tegas Irwan Prayitno

Sebelumnya, di pemberitaan lainnya, Syafrizal Ucok yang disebut sebut sebagai perantara membantu Irwan Prayitno dari uang korupsi Yusafni, menolak dengan tegas tudingan Yusafni tersebut.

“Saya bersumpah serta menantang Yusafni membuktikan ungkapannya. Saya tidak pernah menerima dana dari Yusafni. Kalau ada, kapan dan dimana?” ungkap Syafrizal Ucok penuh tanda tanya,” tegasnya kembali.

Irwan menambakan untuk itu saya nyatakan bahwa pemberitaan di harian Haluan tersebut tidak benar dan menyesatkan sehingga publik mendapatkan informasi yang salah. Irwan akan pertimbangkan untuk memproses pemberitaan hoax tersebut ke pihak berwajib.

“Saya (Irwan Prayitno-red) mempertimbangkan untuk segera mengadukan harian Haluan ke dewan pers menyangkut etika pemberitaan, serta Haluan dan Yusafni ke polisi terkait pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,” ungkap Irwan Prayitno

“Memang saya mempertimbangkan mengadukan ke dewan pers dan polisi, mudah2an saudara Yusafni menyadari yang disampaikan tersebut tidak benar dan segera minta maaf. Saya tidak ingin menambah beban yang telah dideritanya kini. Semoga Allah memberi hidayah kepadanya,” pungkasnya.

Sumber: Humas Pemprov Sumbar.
Kontributor Sumbar: Zulfahmi.
Editor: Selly.

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker