Kuasa Hukum: Irwan Prayitno tidak Pernah Menyerang Kebebasan Pers

Abadikini.com, PADANG – Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno (IP), Miko Kamal membantah pernyatan pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil yang menyatakan bahwa dengan melaporkan dan/atau mengadukan pemilik akun Bhenz Marajo ke Polisi, IP telah menyerang kebebasan pers.

Menurut Tim Kuasa Hukum IP, sebagaimana yang termaktub di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 yang dilaporkan IP adalah dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Yusafni, pemilik akun facebook Bhenz Marajo dan pemilik akun facebook Maidestal Hari Mahesa II.

“Laporan Polisi terhadap pemilik akun facebook Bhenz Marajo dilaporkan karena menulis sendiri di akun facebook milik pribadinya yang tidak ada hubungannya dengan karya jurnalistik. Halaman depan Haluan dalam bentuk PDF yang diposting oleh pemilik akun Bhenz Marajo diduga dilakukannya sebelum koran tersebut tiba di tangan pembaca. Pemilik akun facebook Bhenz Marajo ketika melakukan dugaan tindak pidana bertindak atas nama pribadi yang tidak ada sangkut pautnya dengan profesinya,” kata Miko Kamal lewat rilisnya kepada abadikini.com, Sabtu (2/6/2018)

Miko Mnegaskan, Laporan Polisi yang dibuat IP tidak untuk menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers. Sebab kata Miko, Jika IP bermaksud menyerang kebebasan pers dan/atau memidanakan pers, maka yang dilaporkan IP tentu pemimpin redaksi Haluan sebagai penanggung jawab tertinggi isi berita Haluan. Akan tetapi kata Miko, Haluan sebagai media atau pers yang memproduksi karya jurnalistik dan juga wartawan yang menulis tidak pernah diadukan ke polisi oleh IP. Terkait pers, IP membuat pengaduan ke dewan pers sesuai dengan UU Pers.

“Terminologi ‘Menyerang Kebebasan Pers’ tidak pantas digunakan untuk menggambarkan seorang warga negara yang sedang mempergunakan hak hukumnya yang merasa nama baiknya tercemar atas perbuatan seseorang. IP layak dikategorikan sebagai penyerang kebebasan pers, jika IP dan/atau pendukungnya melakukan kekerasan fisik terhadap Haluan, misalnya menggeruduk kantor Haluan ketika dirinya diberitakan secara tidak benar. Juga, IP telah menjadi Gubernur lebih dari 7 tahun, masyarakat pers pastilah tahu bagaimana sikap dan kebijakan IP terhadap Pers di Sumatra Barat. Selama menjabat, tidak pernah sekalipun IP menyerang kebebasan pers,” tegasnya.

Oleh karena itu, Tim Kuasa Hukum Irwan Prayitno meminta kepada Koalisi masyarakat sipil untuk hati-hati dalam mengeluarkan siaran pers agar tidak menyesatkan masyarakat, “terutama dalam penggunaan terminologi ‘Menyerang Kebebasan Pers,” terangnya.

Tim Kuasa Hukum IP juga meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan pekerjaan secara profesional dalam mengusut LP Nomor: LP/194/V/2018/SPKT Sbr tanggal 1 Mei 2018 dan tidak terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. (zulfahmi.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker