Ulama Mesir Tegaskan Transaksi Bitcoin Haram bagi Muslim

abadikini.com, KAIRO – Mufti Agung Mesir Shawki Allam mengatakan dalam sebuah fatwa resmi pada bahwa berdagang dengan Bitcoin “tidak sah” berdasarkan syariat Islam. Dia menjelaskan bahwa menggunakan mata uang virtual tidak diperbolehkan karena tidak disahkan oleh pemerintah Mesir.

“Bitcoin bisa berbahaya bagi keamanan sosial dan ekonomi negara tersebut,” kata Darul Iftaa, sebuah lembaga keagamaan terkemuka di Mesir, pada Senin (1/12/2018), sembari menekankan bahwa mata uang tersebut dapat menerobos keamanan nasional dan sistem keuangan pusat.

Mesir bukan satu-satunya negara yang melarang Bitcoin. Seorang menteri Saudi, Assim Al-Hakim, baru-baru ini mengumumkan bahwa mata uang tersebut dilarang di negara tersebut karena sebagai bentuk kriptografi uang yang tidak jelas dan memberi peluang bagi penjahat.

“Kami tahu bahwa Bitcoin tetap anonim saat Anda mengatasinya, yang berarti bahwa itu adalah gerbang terbuka untuk pencucian uang, uang obat-obatan dan uang haram (terlarang),” kata Hakim.

“Muslim seharusnya tidak terlibat dalam transaksi yang meragukan seperti itu hanya untuk menghasilkan uang dengan cepat, untuk mendapatkan keuntungan yang cepat. Ini bukan konsep Islam,” tegasnya.

Bitcoin adalah sejenis kriptocurrency yang independen terhadap perbankan tradisional yang mulai beredar pada tahun 2009 dan telah menjadi mata uang digital yang paling menonjol.

Jumlah penggunanya meningkat drastis dalam beberapa tahun terakhir. Sejak 2013, nilainya di seluruh dunia melonjak dari 300.000 menjadi 1,3 juta. Saat ini diperdagangkan di Chicago Stock Exchange setelah memperoleh popularitas dan kenaikan nilai dalam beberapa hari terakhir dengan cara yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Pada tahun 2014, perusahaan besar seperti PayPal, Microsoft, Dell dan PwC mulai menerima Bitcoin sebagai bagian dari transaksi mereka. Forbes menamai Bitcoin sebagai investasi terbaik tahun 2013 dan pada tahun 2015 ini menduduki puncak tabel mata uang Bloomberg. (gubr.ak/dc)

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker