Woalah.. Setya Nivanto Disebut Pernah Minta Namanya Disembunyikan Dalam Kasus E-KTP

abadikini.com, JAKARTA – Politisi Partai Golkar dan juga ketua DPR RI, Setya Novanto disebut-sebut pernah minta untuk dibersihkan namanya dalam kasus proyek korupsi e-KTP yang tengah diusut KPK. Hal diungkapkan terdakwa Irman dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam 16 Maret 2017. Peristiwa itu terjadi pada tahun 2013-2014, ketika Novanto menjabat Ketua Fraksi Golkar DPR

Pada perkara tersebut, Irman selaku mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri dan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP 2011-2013 menjadi terdakwa.

Usai mendengarkan kesaksian mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini, Irman melayangkan keberatannya. Salah satu keberatan itu adalah mengenai keterangan Diah yang mengatakan pernah menyampaikan pesan dari eks Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, berikut pula tanggal pesannya.

“Pesan Setya Novanto kepada saya melalui Bu Diah, saya bingung itu. Yang ada, Prof Zudan yang menyampaikan kepada saya waktu itu, malam hari jam 10-an,  Yang kirim pesan ngomong ke saya, ‘Pak Irman tadi saya dipanggil Bu Diah, ada pesan dari Setya Novanto, pesannya mendesak’.
Kalau diperiksa tolong disampaikan bahwa saya enggak kenal dengan Setya Novanto,” kata Irman dalam persidangan yang berlangsung hingga Jumat dinihari tadi.

Profesor Zudan Arif saat ini menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri. Ketika peristiwa itu terjadi, Zudan masih jabat biro hukum Kemendagri.

Soal tanggalnya, menurut Irman pesan itu disampaikan pada akhir 2014, setelah KPK menjerat Sugiharto sebagai tersangka. Tapi menurut Diah dalam BAP di KPK, pesan itu diminta Setya Novanto pada acara di Gelora Bung Karno pada 2013.

“Yang janggal adalah saya mendapat pesan sekitar Juli 2014, sedangkan Bu Diah menyampaikan pesan dari Setya Novanto itu pada saat acara di GBK tahun 2013. Artinya  setahun pesannya itu baru sampai ke saya dong,” kata Irman.

Menurut Irman, tidak mungkin jika itu terjadi pada tahun 2013. Sebab saat itu Diah masih menjabat dan pastinya kata Irman, bisa langsung menelpon, tanpa harus lewat Prof Zudan.

“Tahun 2013 itu Ibu masih Sekjen, kan bisa langsung telepon saya,” kata Irman.

Dikonfirmasi langsung oleh hakim soal keberatan Irman, Diah yang duduk di kursi saksi berkelit lupa. “Soal waktu penyampaian, saya tidak tahu kapan, langsung setelah Setya Novanto meminta yang pasti. Soal telepon, saya tak tahu nomornya Pak Irman,” kata Diah.

Dalam kesempatan sama, Irman menyebut kesaksian Diah soal laporan kerap meminta uang kepada Andi Narogong untuk Mendagri Gamawan Fauzi itu bohong besar. Justru kata Irman, Diah lah yang sering minta uang-uang itu.

“Pernyataan bu Diah bahwa dia mendapat laporan dari Andi Narogong kalau saya sering minta uang untuk Pak Gamawan. Ini betul-betul keji. Andi pernah tanya Pak Gamawan mau gak terima uang. Saya jawab tegas Pak Gamawan gak akan mau terima uang. Jadi kalau dikatakan saya minta uang pada Andi untuk Gamawan, itu benar-benar merugikan saya?,” kata Irman.

Diketahui, Diah pada persidangan di Tipikor kemarin, Kamis 16 Maret 2017 mengakui menerima uang terkait proyek pengadaan e-KTP. Sejumlah US$ 300.000 diterima dari Irman tahun 2013, sedangkan US$ 200.000 diterima dari pengusaha kasus ini, Andi Narogong. Uang ini dikembalikan melalui KPK saat dia diperiksa tahun 2015. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker