Pemerintah Blokir Layanan Aplikasi Telegram

abadikini.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi memblokir layanan percakapan instan Telegram di Indonesia sejak Jumat (14/7/2017). Alasannya, Telegram dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan Standard Operating Procedure (SOP).

Dalam keterangan resminya, Kemenkominfo mengatakan pihaknya telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.

“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia,” jelas Kemenkominfo dalam keterangannya.

Kemenkominfo juga mengklaim bahwa aplikasi Telegram “dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.”

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka,” jelas Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan.

Tak lama setelah pemerintah Indonesia memblokir Telegram, pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov melalui Twitter mengatakan bahwa pemblokiran ini “aneh”.

“Kami tidak pernah menerima permintaan/protes dari pemerintah Indonesia. Kami akan melakukan penyelidikan dan akan memberikan keterangan,” ungkap Durov. (as.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker