Menurut Survey Ini, 87% Masyarakat Setuju Jika Yusril Ihza Mahendra Gugat UU Pemilu Ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Setelah RUU Pemilu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Jumat (21/7/2017) lalu. Pakar Tata Hukum Negara, Yusril Ihza Mahendra langsung mengicaukan dalam kanal twitter resminya. Dirinya mengatakan bahwa dirinya akan melawan Keputusan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK) 

Yusril Ihza Mahendra langsung mengambil sikap tetap kosisten dengan ungkapanya akan menggugat pengesahan RUU Pemilu atas syarat pencalonan presiden atau presidensial threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah di sahkan DPR 

Yusril juga menegaskan, perjuangan secara politik oleh partai-partai yang menolak keberadaan presidential treshold, usai sudah. “Kini menjadi tugas saya untuk menyusun argumen konstitusional untuk menunjukkan bahwa keberadaan presidential treshold dalam pemilu serentak adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) jo Pasal 22E ayat (3) UUD 45,” tegas Yusril.

Dalam hal tersebut, redaksi abadikini.com mengadakan poling yang dilakukan di twitter resmi abadikini untuk melihat tanggapan netizen apakah setuju atau tidak jika Yusril Ihza Mahendra akan menguggat ke Mahkamah Konstitusi. Polling ini dilakukan dalam 23 Jam pada Jumat (20/7) dan diikuti oleh 1,525 Pemilih. Dalam Polling tersebut, redaksi memberikan 4 pilihan yaitu Setuju, Tidak Setuju, Acuh Tak Acuh dan Bingung.

Hasil akhir polling “Bagaimana tanggapan Anda jika Prof Yusril Ihza Mahendra menggugat keabsahan presidential threshold 20 persen?”

Setelah hasil polling itu usai pada Sabtu (21/7). Hasilnya mengatakan bahwa 87% Netizen Setuju jika Yusril Ihza Mahendra Menggugat ke Mahkamah Konstitusi. 9 % Tidak Setuju, 2 % Acuh Tak Acuh dan 2% Bingung. (gh/ak)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker