Yakin Bakal Ditolak Hakim MK, Begini Pandangan Yusril Soal Lemahnya Gugatan Kubu Anies dan Ganjar

Abadikini.com, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berkeyakinan gugatan sengketa Pilpres yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan nomor urut 2 Ganjar-Mahfud sangat lemah.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, gugatan dari para pemohon itu diyakini tidak memiliki alasan hukum dan bukti yang kuat.

“Kami berkeyakinan, MK akan mempunyai sikap yang sama dengan kami, Tim Pembela Prabowo-Gibran, bahwa seluruh petitum yang diajukan kedua Pemohon tidaklah beralasan hukum dan tidak didukung oleh alat bukti yang telah disampaikan secara terbuka dalam persidangan,” kata Yusril kepada awak media, Minggu (14/4/2024).

Atas hal itu, Yusril meyakini kalau hakim konstitusi akan menolak seluruh permohonan, baik dari kubu Amin maupun Ganjar-Mahfud.

“Karena itu, kami berkeyakinan MK akan menolak seluruh permohonan kedua Pemohon,” kata dia.

Dengan begitu, Yusril berkeyakinan kalau putusan MK nantinya bisa menguatkan pada penetapan Komisi Pemilihan Umum RI (KPU)  yang menyatakan Prabowo-Gibran pemenang Pilpres.

“Untuk selanjutnya, MK akan menyatakan bahwa perolehan masing-masing Paslonpres dalam Pilpres yang lalu, sebagaimana telah ditetapkan KPU adalah benar dan sah menurut hukum,” kata dia.

“Sebagai tindak lanjutnya, MK akan menetapkan Prabowo-Gibran adalah peraih suara terbanyak atau pemenang dalam Pilpres 2024,” pungkas Yusril.

Sebagai informasi, MK RI akan menggelar agenda sidang pembacaan putusan atas gugatan dari kedua kubu pasangan capres-cawapres pada Senin, 22 April 2024.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker