Melalui Kicauannya, Yusril Pastikan HTI Daftarkan Gugatan Perppu Ormas Sore Ini di MK
abadikini.com, JAKARTA – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa sore ini gugatan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang merupakan pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan akan didaftarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (18/7/2017).
Baca juga :
- Yusril: Tanpa Mekanisme Pengadilan, Pemerintah Tafsirkan Ormas Anti Pancasila Secara Sepihak
- HTI Daftarkan Gugatan Perppu Ormas ke MK Sore Ini
- Yusril: Sudah Ada Perppu, Tapi Kok Belum Ada Ormas yang Dibubarkan?
- HTI Khawatir Jika Yusril Ihza Mahendra Bisa Saja Seperti Hermansyah atau Novel Baswedan
Kepastian itu sebagaimana kicauan Yusril Ihza Mahendara melalui akun twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd
Berikut beberapa kicauan Yusril Ihza Mahendra yang mengkonfirmasi kebenaran kabar tersebut.
Dalam kicauan berserinya tersebut, Yusril juga mengundang rekan-rekan media untuk hadir meliput pada pukul 15.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (sl.ak)