Kuasa Hukum Kivlan Zen Desak Polri Minta Maaf

Abadikini.com, JAKARTA –  Kuasa hukum Mantan Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni, meminta kepolisian untuk meminta maaf atas tuduhan melarikan diri terhadap kliennya. Polisi mencekal Kivlan ke luar negeri karena dianggap berniat melarikan diri.

“Saya minta agar Polri meminta maaf. Kalau tidak minta maaf, terpaksa tim kuasa hukum akan melaporkan mereka yang menyebutkan klien saya ke luar negeri ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam),” kata Pitra di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 13 Mei 2019.

Pitra telah berkoordinasi dengan anak Kivlan yang memesan tiket pesawat tersebut. Tiket pesawat yang dibelinya hanya untuk keberangkatan menuju Batam.

“Dia hanya berangkat ke Batam dan tidak bawa paspor, kalau berangkat ke luar negeri harus bawa paspor, itu saja logikanya,” ucapnya.

Sebelumnya, Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zein membantah hendak melarikan diri ke luar negeri. Kivlan sempat dicegah keluar negeri atas permintaan Polri.

“Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Brunei, dari Batam ke Brunei ke Jerman, mana? Saya enggak beli tiketnya,” ucapnya.

Kivlan mengaku hanya pergi ke Batam. Di sana dia bertemu keluarganya. “Saya dikawal sama polisi dalam pesawat sampai bandara di Batam. Sampai di situ ada anak, istri, dan cucu saya. Saya datang ke sana bukan untuk melarikan diri,” tandas Kivlan.

Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan makar. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.

Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.

Editor
Selly
Sumber Berita
Medcom

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker