Inilah Poin RUU Pemilu Yang Sudah Disepakati Diantaranya Partai Lama Tidak di Verifikasi

abadikini.com, JAKARTA –  Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy menjabarkan beberapa hal telah disepakati dari Pansus dan pemerintah selama pembahasan berlangsung.

“Sudah banyak hal yang kami sepakati sejauh ini dan semua stakeholder juga telah menyepakati hal tersebut,” Katanya saat paparan di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Kamis (20/7/2017)

Diantara yang sudah disepakati adalah adanya penambahan 15 kursi DPR dari berbagai daerah yang ada, terutama bagi Kalimantan Utara yang merupakan provinsi baru.

Selain itu, mereka menyepakati penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu merupakan lembaga permanen atau tetap dari tingkat pusat, hingga kabupaten/kota. Kesepakatan juga berada di tataran daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk penambahan anggota DPRD karena jumlah penduduk lebih dari 20 juta jiwa. Aturan berikutnya, akan diterapkan di Peraturan KPU (PKPU).

Kesepakatan berikutnya, yaitu partai politik yang sudah terverifikasi sebelumnya, tidak perlu lagi dilakukan verifikasi faktual dan bisa langsung ditetapkan menjadi partai politik peserta pemilu.

Baca Juga :  Jika DPR Tetapkan PT 10-15 Persen, Yusril: Saya Orang Pertama Yang Gugat ke MK

Sementara partai-partai baru, harus tetap mengikuti verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh KPU pada Oktober 2017 mendatang, sebelum dinyatakan sebagai peserta pemilu.

Untuk calon tunggal, Pansus RUU Pemilu sepakat untuk memberi sanksi kepada partai politik yang tidak mengusung salah satu pasangan calon yang ada. Sementara itu, masih terdapat lima isu krusial yang dinilai mendasar bagi fraksi-fraksi yang akan ditentukan pada hari ini.

“Semoga, lima isu ini bisa selesai hari ini, jika harus voting, bisa dijalankan secara baik,” harapnya.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker