Jika DPR Tetapkan PT 10-15 Persen, Yusril: Saya Orang Pertama Yang Gugat ke MK

abadikini.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menyatakan, isu presidential threshold 10 – 15 persen yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah dalam RUU Pemilu itu inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 22 E UUD 1945 sebagaimana tercermin dalam putusan Mahkamah Kontistusi (MK) tentang pemilu serentak.

“Berapa persen pun angka yang ditetapkan itu inskonstitusional (kecuali 0%), kata Yusril di Jakarta, Sabtu (8/7/2017).

“Saya mungkin akan jadi orang pertama yang mengajukan judical review ke MK jika presidential threshold masih ada,” sambungnya.

Ketua umum Partai Bulan Bintang ini juga meminta parpol atau siapapun untuk tidak takut dengan kemungkinan akan banyak capres yang muncul karena akhirnya yang menentukan adalah putaran kedua.

“Jadi, tidak perlu takut dengan berapa pun jumlah calon. Setiap partai dan atau gabungan partai peserta pemilu berhak mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. Itu sudah benar,” jelasnya.

Senada dengan Yusril, Pakar hukum dari Pusat Studi Konstitusi (Pusoka) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi mengatakan, jika mengacu pada norma konstitusi, seharusnya tidak ada lagi perdebatan soal presidential threshold.

Pasal 6 A ayat 2 UUD 1945, kata Khairul, dengan jelas meyebutkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diajukan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu . “Artinya semua parpol peserta pemilu berhak mengajukan capresnya. Sebenarnya Pasal 6 A ayat 2 tersebut sangat clear dan tidak multitafsir. Hanya menjadi multitafsir karena parpol mendahulukan kepentingan politiknya,” ujar Khairul.

Ia juga menduga pasal presidential threshold jika nanti diundangkan berpotensi dibatalkan MK. Khairul meminta DPR tidak salah dalam memaknai putusan MK soal pemilu serentak sebagai open legal policy. “Namun harus dalam koridor kontitusi. Kalau ternyata UU yang dibuat melanggar konstitusi, MK seharusnya membatalkannya nanti,” pungkasnya.

Sementara, Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Benny K Harman, juga mengkritisi angka presidential threshold 10% atau 15% disebut sebagai jalan tengah.

“Bukan soal 5%, 10% atau 50%, ini bukan soal persentase, tapi soal akal sehat. Apapun komprominya basisnya harus akal sehat,” kata Benny. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker