Jalur Rekapitulasi Suara pada Pemilu 2019 akan di Pangkas

abadikini.com, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (RUU) menyepakati penyederhanaan proses rekapitulasi suara. Hal itu dimaksudkan untuk mengurangi ataupun mencegah kecurangan saat pemilu serentak 2019.

Selama ini, setelah penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS), jalur rekapitulasi suara dimulai dari tingkat kelurahan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), kemudian ke tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), lalu Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota, KPU provinsi, serta KPU pusat. Sebab terindikasi manipulasi suara biasanya muncul di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Atas dasar itu, Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu mengerucutkan dua opsi. Pertama, memangkas rekapitulasi di tingkat kelurahan sehingga proses itu dimulai di kecamatan. Kedua, meniadakan rekapitulasi tingkat kelurahan dan kecamatan agar rekapitulasi suara langsung dimulai di tingkat kabupaten/kota.

“Masih perlu dilakukan simulasi, pemangkasan di tingkat mana yang paling tepat,” kata Wakil Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu Ahmad Riza Patria di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Pemangkasan di tingkat kelurahan dan kecamatan diharapkan bisa mempercepat proses rekapitulasi suara dan mengurangi potensi manipulasi suara di kedua tahap itu. Namun, menurut anggota pansus, Sutriyono, potensi konflik juga semakin besar karena semua saksi dan petugas pemilu di tingkat desa dan kecamatan akan dikerahkan ke KPU kabupaten/kota dalam satu momen yang sama.

Oleh karena itu, dia mengusulkan, rekapitulasi suara dimulai dari kecamatan. “Kalau ketahuan menang di tingkat desa, belum tentu menang di dapilnya. Namun, biasanya kalau sudah menang di kecamatan, pasti sudah menang di dapilnya. Jadi, tingkat desa saja yang dihapus,” ujar Sutriyono. (sop.ak)

 

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker