Pemilu 2019 Partai Politik Bisa Usung Capres Sendiri

abadikini.com, JAKARTA – Partai politik peserta Pemilu 2019 bisa mengusung calon presiden sendiri karena mayoritas fraksi-fraksi di Panitia Kerja RUU Pemilu setuju dengan penghapusan Presidential Threshold

“Mayoritas fraksi-fraksi di Panja RUU Pemilu mempunyai tafsir yang sama tentang Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 dimana menjelaskan Keserentakan Pemilu Legislatif dan Eksekutif pada tahun 2019 berimplikasi kepada ditiadakannya Presidensial Threshold. Adanya Presidensial Threshold dianggap bertentangan dengan Keputusan MK,” ,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy di Jakarta, Selasa (2/5/2017).

“Hanya Fraksi Golkar, PDIP dan Nasdem yang menolak, dan menghendaki Presidensial Threshold tetap 20%, sama seperti pemilu sebelumnya,” sambung Lukman Edy.

Menurut Lukman, dalam diskusi di rapat Panja RUU Pemilu memang berkembang opsi Presidensial Threshold sama dengan Parliamentary Threshold, tetapi opsi ini dianggap sama dengan Presidensial Threshold yang lama (20%-25%), karena persoalannya bukan di pilihan angka threshold, tetapi persoalannya antara konstitisional dan inkonstitusional.

Lukman menambahkan, penurunan angka Presidensial Threshold tetap dianggap inskonstitusional, karena mayoritas Fraksi berpendapat yang dikehendaki oleh keputusan MK tersebut adalah tanpa Presidensial Threshold. Penjelasan bahwa Keputusan MK No 14/PUU-XI/2013 ditafsirkan bahwa terhadap Presidensial Threshold adalah Open Legal Policy, terserah pembuat UU, tidak dapat diterima oleh mayoritas fraksi.

“Jika pada akhirnya Pansus akan menyepakati Pemilihan Presiden tanpa Threshold, maka semua Partai Politik Peserta Pemilu boleh mengusung calon presiden dan wakil presiden baik itu diusulkan oleh 1 partai politik saja maupun gabungan partai politik. Dinamika politik di Pemilu 2019 akan sangat dinamis dengan suasana yang sangat berbeda dengan Pemilu 2014 yang lalu,” ujar Lukman

“Tetapi saya tetap meyakini walaupun Partai Politik mempunyai hak yang sama dalam mengusung calon Presiden dan Wakil Presiden tetapi tetap akan terjadi konsolidasi lintas partai, sehingga hanya akan ada 2 atau 3 calon yang kuat dan menonjol serta  mendapat perhatian publik. Sementara calon yang lain, mungkin sebagai pelengkap saja. Situasi ini akan mirip dengan pemilihan Presiden Amerika Serikat,” sambungnya lagi

Selanjutnya, rekomendasi Panja ini akan diputuskan dalam Rapat Pansus didalam forum pengambilan Keputusan terhadap isu-isu Krusial, yang akan dilaksanakan pada tanggal 18 Mei setelah Paripurna Pembukaan Masa Sidang ke V yang akan datang.

“Dan setelah UU Pemilu ini resmi diundangkan maka semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden sudah harus bersiap-siap masuk dalam tahapan persiapan, dan masyarakat juga harus bersiap untuk menyambut dinamika pemilu yang sudah berbeda dengan pemilu sebelumnya,” terangya.

Namun Lukman Edy mengingatkan kepada semua peserta pemilu bahwa masa kampanye baru akan dimulai 6 bulan sebelum tanggal 17 April 2019, atau baru akan dimulai tanggal 1 Oktober 2018.

“Mudah mudahan tidak ada yang curi start, karena salah satu kesepakatan panja, semenjak UU ini diundangkan nantinya, semua peserta pemilu baik partai politik maupun calon presiden dan wakil presiden dilarang kampanye di media elektronik dan media cetak kecuali dibiayai oleh KPU dan berada di masa kampanye,” pungkasnya. (nov.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker