Lucu Hehe.. Pemerintah ‘Ancam’ Mundur Dalam Rapat Pansus RUU Pemilu

abadikini.com, JAKARTA – Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan sebanyak 562 pasal Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu telah diselesai dibahas dan diputuskan oleh Pansus DPR bersama pemerintah.

Menurutnya, kini tersisa lima pasal krusial yang belum diputuskan menyangkut masalah ambang batas presiden (presidential threshold), parlemen threshold, perhitungan suara di dapil, sistem dan menyangkut dapil. 

“Kalau lima ini tidak mungkin diubah, memang secara logika enggak mungkin. Kalau disetujui A yang B pasti hilang,” tutur Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Tjahjo mengaku, pemerintah bersikukuh agar lima pasal krusial itu segera diputuskan, khususnya menyangkut ambang batas presiden. Pemerintah bersikukuh ambang batas presiden atau PT tetap bertahan di angka 20 atau 25%.

Jika tak ada keputusan mengenai hal itu, pemerintah ‘mengancam’ akan menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu tersebut. Menurut dia, langkah menarik diri diatur dalam Undang-undang MD3.

“Hanya ada kemungkinan ada klausul mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan keputusan MK bahwa tahun 2019 ada pilpres dan pileg serentak,” jelasnya.

Dia menambahkan, meski Pemilu 2019 diputuskan secara serentak, namun ia meyakini aturan 20 atau 25% PT bisa diterapkan. Menurutnya, hal itu berkaca pada pemilu sebelumnya, di mana akhirnya pemerintah waktu itu mengeluarkan peraturan.

“Ada aturannya, mungkin Perppu ya. Kayak jaman SBY kan ninggalin dua PP terakhir. Enggak ada masalah,” pungkasnya. 

Menaggapi hal itu, anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi meminta pemerintah bersikap dewasa. Menurtnya ancaman menarik diri dilontarkan Mendagri Tjagyo Kumolo jika angka presidential threshold 20-25 persen yang diusulkan pemerintahjika  tak disetujui pansus DPR

“Jadi kami sarankan pemerintah untuk tidak pakai jurus ancam-mengancam. Kita semua berupaya untuk dewasa dalam berdemokrasi,” kata Baidowi, melalui pesan singkat, Kamis (15/6/2017).

Baidowi menjelaskan, jika pemerintah menarik diri, maka pembahasan suatu UU tidak bisa dilanjutkan. Konsekuensinya, penyelenggaraan Pemilu 2019 berdasarkan UU yang lama, yakni UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

“Opsi tersebut tak strategis, tak bijak, dan gegabah. Opsi tersebut juga aneh, karena RUU Pemilu merupakan usulan pemerintah. RUU ini adalah usulan pemerintah. Kok malah pemerintah yang mau mundur alias menolak,” pungkasnya. (sl.ak)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker