Prabowo Perintahkan Gebuk Pelanggaran Hutan, Penambangan Ilegal Jadi Sorotan
Abadikini.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta penertiban kawasan hutan yang bermasalah dilakukan tanpa kompromi. Ia menekankan agar setiap proses penegakan hukum berjalan tegas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat menerima Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dipimpin Jaksa Agung ST Burhanuddin di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9).
Pertemuan tersebut digelar tak lama setelah Prabowo kembali ke Tanah Air usai menyelesaikan agenda kerja di Vladivostok, Rusia.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan Satgas PKH melaporkan perkembangan penertiban terhadap sejumlah pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu yang menjadi perhatian ialah aktivitas penambangan ilegal.
“Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKH melaporkan perkembangan hasil temuan dan pelaksanaan penertiban terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk aktivitas penambangan ilegal,” ujar Teddy dalam keterangannya, Sabtu (5/9).
Selain penindakan di lapangan, Satgas PKH juga memaparkan hasil penanganan perkara serta penerapan denda administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Pemerintah berencana membuka perkembangan terbaru hasil kerja satgas tersebut kepada publik pada pekan kedua September 2026.
Dalam rapat itu, Prabowo menggarisbawahi bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan. Setiap tindakan, termasuk eksekusi dan penertiban, harus mengikuti prosedur yang jelas serta dapat diawasi.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Teddy.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam. Pemerintah menargetkan berbagai kegiatan yang tidak memiliki dasar hukum dapat ditertibkan sehingga pengelolaan hutan tidak lagi menjadi ruang bagi aktivitas ilegal.
Satgas PKH menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam menangani pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, mulai dari aktivitas yang tidak sesuai ketentuan hingga kegiatan ilegal seperti pertambangan.
Rapat terbatas tersebut turut dihadiri Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Logistik Pertahanan Kementerian Pertahanan Marsekal Madya TNI Yusuf Jauhari, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta CTO Danantara Sigit P. Santosa.



