Catat, Harga BBM di Jakarta Berpotensi Tambah Mahal

Abadikini.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Center for Energy Security Studies (CESS), Ali Ahmudi Achyak menyebut, harga jual bahan bakar minyak (BBM) berpotensi naik imbas kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Pajak tersebut naik dari 5% menjadi  menjadi 10%.

Ali mengatakan, potensi kenaikan ini khususnya akan terjadi terhadap BBM nonsubsidi di Jakarta. Hal itu menyusul ditekennya aturan baru oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yakni Peraturan Daerah (Perda) Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk BBM nonsubsidi pasti itu ada kenaikan. Kalau sebelumnya pajak 5%, kemudian menjadi 10%, pasti harga akan menyesuaikan di lapangan, terutama di SPBU-SPBU yang ada di wilayah DKI Jakarta karena itu penetapannya berdasarkan peraturan daerah di DKI Jakarta,” ungkapnya dilansir dari beritasatu Minggu (28/1/2024).

Ali memprediksi, kenaikan tersebut tidak akan terlalu berpengaruh signifikan terhadap BBM bersubsidi. Mengingat, kenaikan pajak PBBKB sudah diperhitungkan dampaknya bagi biaya produksi BBM bergerak.

Menurut Ali, hal ini yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Kenaikan harga BBM nonsubsidi akan berimbas pada migrasi pengguna BBM ke subsidi. Jika itu terjadi, kenaikan pajak ini tidak hanya berdampak pada harga jual BBM, tetapi juga alokasi subsidi energi.

“Ini yang harus kita khawatirkan. Jadi, nanti ujung-ujungnya pembengkakan konsumsi BBM subsidi, yang menyebabkan pembengkakan beban subsidi. Hal ini karena aspek psikologis para pengguna BBM nonsubsidi, yang merasa harganya akan naik, kemudian dia segera berpindah ke subsidi. Ini yang perlu diantisipasi,” bebernya.

Meski begitu, Ali mengimbau masyarakat agar tidak begitu khawatir dengan kenaikan pajak BBM untuk kendaraan bermotor ini. Sejatinya, kenaikan 5% ini tidak begitu signifikan terhadap harga BBM saat ini. “Tidak akan sampai Rp 1.000,” ucapnya.

Asumsinya, jika berdasarkan data per 28 Januari 2024 hari ini, harga BBM nonsubsidi di DKI Jakarta jenis Pertamax mencapai Rp 12.950 per liter. Setelah dilakukan penyesuaian, maka harganya akan naik Rp 647 atau menjadi Rp 13.597 per liter.

“Secara ekonomis tidak begitu berdampak. Dampak signifikannya di psikologi. Ketika mendengar ‘naik’ langsung waswas. Bahkan banyak terjadi, ketika ada isu kenaikan harga BBM yang bahkan belum terjadi, antrean SPBU sudah mengular. Itu kan masalah psikologis,” terangnya.

Untuk itu, Ali menyarankan pemerintah menyampaikan secara gamblang harga BBM yang naik, alih-alih menyuguhkan hitungan mentah berupa persentase. Selain itu, Ali juga meminta pemerintah memberikan alasan kenaikan harga secara jelas kepada masyarakat.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker