Pelaku Penyebar QRIS Palsu di Masjid Rupanya Punya Jabatan Mentereng

Abadikini.com, JAKARTA – Pelaku penyebar QRIS palsu di 38 masjid di Jakarta hingga Tangerang Selatan, M Iman Mahlil Lubis akhirnya ditangkap.

Melansir insert live Rabu (12/4/2023) Iman kabarnya telah mengumpulkan dana Rp13 juta setelah dirinya menempelkan QRIS palsu bertuliskan restorasi masjid di 38 lokasi berbeda pada 1 April hingga 9 April.

Menurut penuturan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, pelaku mendaftarkan tiga rekening pribadinya melalui aplikasi Youtap dan Pulsabayar untuk mendapatkan barcode QRIS.

QRIS tersebut dicetak dan ditempel di berbagai masjid.

Ditelusuri melalui jejak daring, Iman diduga sempat membuat klarifikasi soal kehebohan QRIS palsu.

Dalam klarifikasinya di unggahan Instagram @imanabuaf, Iman menjelaskan bahwa QRIS palsu yang disebarnya itu untuk sample project pemeriksaan.

Tidak ada keuntungan pribadi yang saya ambil dari transaksi ini, murni karena ada project pemeriksaan (tidak etis kalau saya ceritakan di sini),” tulis Iman.

Iman juga menjelaskan bahwa dirinya tidak menggunakan uang hasil dari QRIS karena menjadi sampel dari project pemeriksaan.

Semua uang yang dari restorasi masjid belum digunakan (karena merupakan sampel),” imbuhnya.

Jumlah yang sudah di terima di Nobu & Linkaja itu saya tidak tahu persisnya. Jumlah yang telah mereka transfer saya punya datanya,” lanjutnya.

Iman juga menegaskan bahwa dirinya akan bertanggung jawab atas seluruh perbuatannya.

Saya bertanggung jawab sebesar yang mereka transfer,” pungkasnya.

Dalam klarifikasi tersebut, Iman juga memberikan sejumlah bukti isi rekeningnya.

Di tengah klarifikasinya, warganet justru menyoroti jabatan mentereng Iman Mahlil dan tempatnya bekerja.

Melihat dari LinkedIn, Iman menyandang jabatan sebagai managing director, founder, writer, dan assessor di perusahaan ACFE (Asosiasi Pemeriksa Kecurangan Bersertifikat).

Perusahaan tersebut dikenal sebagai salah satu yang paling bergengsi bagi para akuntan.

Hingga saat ini, Iman masih ditahan pihak kepolisian dengan status tersangka.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker