PBB Minahasa Berstatus ‘Memenuhi Syarat’

Abadikini.com, MINAHASA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), memplenokan hasil verifikasi faktual (Verfak) perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik (Parpol) yang ada di daerah tersebut, di Ratahan Kamis (8/12).

Diungkapkan Ketua KPU Mitra Wolter Dotulung ada lima Parpol yang telah diverifikasi pada tahapan Verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan tersebut.

Kelima partai yang diverifikasi ini yaitu, Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, serta Partai Kebangkitan Nasional (PKN).

“Dari kelima partai ini, ada tiga partai yang memenuhi syarat atau MS yakni Partai Hanura, Partai Perindo, dan PBB. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat atau TMS yaitu Partai Ummat dan PKN,” kata Wolter dilansir dari Antara Sabtu (10/12/2022).

Dia menambahkan selanjutnya dari hasil pleno tersebut  berita acara hasil pleno disampaikan kepada KPU Sulawesi Utara untuk dipleno kembali di tingkat provinsi dengan menghadirkan KPU kabupaten/kota beserta parpol.

“Nantinya plenonya akan dilakukan secara berjenjang, dari tingkat provinsi sampai ke KPU RI,” ujarnya.

Sementara itu Proses Verfak perbaikan berdasarkan SK KPU 481 tahun 2022, KPU kabupaten/kota telah dilaksanakan 26 November sampai 7 Desember, dengan memverifikasi secara langsung berdasarkan sampel yang telah ditentukan.

Sementara itu Anggota Bawaslu Minahasa Tenggara Amran Ibrahim mengungkapkan, selama tahapan Verfak perbaikan kepengurusan dan keanggotaan Parpol ini, pihaknya melakukan pengawasan.

“Hasil Verfak yang kemudian diplenokan ini juga harus diawasi oleh Bawaslu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya  memastikan setiap tahapan pemilu 2024 ini akan diawasi sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker