PBB NTB Optimis Lolos Jadi Partai Peserta Pemilu 2024

Abadikini.com, MATARAM – Pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) Provinsi NTB  optimis akan lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 mendatang. Sebab dari hasil verifikasi faktual yang sudah berjalan memperlihatkan hasil yang cukup menggembirakan.

Ketua DPW PBB NTB, Junaidi Arif menyampaikan untuk NTB sendiri dari hasil verifikasi faktual keanggotaan, sudah tujuh daerah dinyatakan memenuhi syarat, dan tiga daerah belum memenuhi syarat sehingga harus dilakukan perbaikan.

“Ya kita yang sudah memenuhi syarat itu tujuh daerah, dan ada tiga yang belum yakni Lombok Tengah, Kota Mataram dan Kabupaten Bima. Insyaallah di perbaikan ini PBB juga lolos di tiga daerah itu,” kata Junaidi Arif dikutip Rabu (7/12/2022).

Keyakinan Junaidi akan memenuhi syarat di tiga daerah dalam verifikasi faktual perbaikan tersebut karena kekurangannya tidak terlalu besar, bahkan PBB menjadi partai yang kekurangannya pada tahap perbaikan ini paling sedikit dibandingkan dengan partai lain yang diverifikasi faktual perbaikan.

Dari data KPU, kekurangan sampel keanggotaan PBB yang harus ditemukan dalam masa perbaikan di 3 daerah yakni yakni Kota Mataram sebanyak 229 anggota, kemudian Loteng sebanyak 292 anggota dan Kabupaten Bima sebanyak 194 anggota, sehingga total sampel yang harus di verifikasi faktual yakni sebanyak 715 anggota.

“Kekurangan kami paling sedikit, dan itupun kemarin karena ada kesalahan komunikasi saja. Sehingga Insya Allah kalau NTB bisa 100 persen, meskipun syaratnya kan cukup 8 daerah saja sudah aman,” katanya. Dikonfirmasi terkait dengan situasi di nasional, sebab syarat untuk lolos menjadi peserta Pemilu yakni PBB harus lolos verifikasi faktual di 100 persen jumlah Provinsi se Indonesia. Terkait hal itu, Junaidi Arif juga mengatakan sangat optimis.

“Kalau skala nasional, terakhir beberapa waktu lalu kami meeting zoom, tinggal lima Provinsi saja yang belum memenuhi syarat dan sudah masuk perbaikan. DPP fokus ke sana, jadi Insya Allah PBB jadi peserta pemilu 2024,” katanya.

Sebelumnya Ketua KPU NTB, Suhardi Soud menyampaikan bahwa untuk dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dalam verfak perbaikan ini. Parpol harus dapat memenuhi minimal sebaran keanggotaan di 8 Kabupaten/Kota se-NTB. Jika kurang dari dari itu, maka dipastikan partai yang bersangkutan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai peserta pemilu 2024.

“Besok akan langsung dilakukan rekapitulasi terbuka secara berjenjang. Jadi untuk dinyatakan memenuhi syarat minimal harus lolos di di 8 Kabupaten/Kota, untuk mengejar keterpenuhan 75 persen sebaran anggota di Kabupaten/Kota se NTB. Kalau untuk tingkat Nasional, harus 100 persen Provinsi se Indonesia,” jelasnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker