Terobosan Prof YIM !

Pemilu adalah sisi gelap lainya. Aktor utama pemilihan umum adalah partai. Mulai dari penyusunan regulasi hingga diujung akhir dari prosesnya, partai adalah pelaku utama. Kualitas pemilihan umum menjadi gambaran sangat terang dari kualitas partai politik dalam perebutan kekuasaan. Kita sudah punya kesimpulan masing-masing tentang kualitas Pemilu terakhir kita. Burhan Muhtadi, bahkan secara sarkastis menuliskanya sebagai “kuasa uang”!

Demikian juga ruang tertutup terjadi pada proses keputusan partai berkaitan hal penting dalam dinamika hubungan partai politik dalam membentuk pemerintahan dan menjaga stabilitas pemerintahan, kapan koalisi kapan bubar, kenapa harus koalisi kenapa tidak, publik hanya mampu berspekulasi tanpa ada ruang partisipasi, bahkan ketertutupan ini khas akibat dari penguasaan partai oleh segelintir elite dengan motivasi transaksional yang amat kental dan terlalu sering memunggungi kepentingan publik. Mungkin ini ciri-ciri negara gagal yang disebut Daron Acemoglu sebagai institusi politik yg tertutup dan ekstraktif.

Sungguh, secara akademis dobrakan terobosan hukum YIM sangat mungkin menjadi pintu masuk yg akan banyak membuka partisipasi publik dalam dinamika partai melalui jalur hukum. Ruang gelap dalam partai politik harus bisa diterobos oleh banyak instrumen pengujian dalam ranah hukum tata negara.

YIM memilih Mahkamah Agung (MA) melalui upaya Judicial Review utk menguji AD/ART partai politik terhadap UU. Apakah Mahkamah Agung berwenang? Itulah justeru terobosannya. Majlis hakim JR diberikan “umpan lambung” bergizi secara akademis. MA ditantang utk dapat menemukan hukum, menetapkan sesuatu hukum ditengah kekosongan hukum, sesuatu yg memang sudah menjadi amanat undang-undang kepada para Hakim Agung di MA.

Banyak kekosongan hukum yg harus diputuskan MA berkaitan eksistensi aturan dasar dalam partai politik. Apakah bentuk hukum dari AD/ART partai? Apakah hanya sekedar perikatan perdata bersegi banyak? Apakah diposisikan sebagai produk hukum lembaga publik yang bersifat bersegi satu? Apakah keweangan atributif yang melekat pada Menteri Hukum dan HAM dalam mengesahkan AD/ART partai juga sekaligus melekat kewenangan utk mengujinya terhadap UU? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan diikuti oleh konsekuensi tentang kewenangan institusi mana yg akan menguji norma hukum dalam sebuah AD/ART partai politik. Selama ini AD/ART partai politik tersembunyi sebagai produk internal partai yg hanya dilakukan perubahan dan penyesuaian dalam forum pengambilan keputusan tertinggi dalam partai. Dan kita semua sudah faham, utk kepentingan siapa perubahan dan penyesuaian itu dilakukan. Sangat pragmatis dan bergantung pada kehendak elite dalam partai.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker