Kasus Narkoba Lucinta Luna Segera Masuk Tahap Persidangan

Abadikini.com, JAKARTALucinta Luna akan menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (27/5/2020) setelah setelah lebaran Idul Fitri 1441 Hujriyah.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mngatakan, berkas perkara Lucinta Luna dinyatakan lengkap dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dan telah diterima PN Jakarta Barat pada Jumat (15/5/2020). Bahkan kata dia, PN Jakara Barat juga tunjuk hakim yang akan tangani perkara Lucinta Luna itu.

“Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut,” kata Aryanto di Jakarta, Senin (18/5).

Dilansir dari Antara, Lucinta Luna akan menghadapi persidangan dengan majelis hakim yang terdiri atas Eko Aryanto sebagai Ketua Majelis Hakim, kemudian hakim anggota Masrizal dan Purwanto.

“Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020. Terdakwa LL (Lucinta Luna) ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” ujar Eko.

Lucinta Luna akan didakwa Pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU 35/2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat (3) atau 62 UU 5/1997 Tentang Psikotropika.

Rekan Lucinta Luna, yakni Intan Flo selaku pemasok obat terlarang kepada artis kontroversial itu, juga akan jalani sidang perdana pada waktu yang sama.

Flo juga didakwa oleh JPU dengan Pasal 60 ayat 2 dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker