Tak Hanya Instruksikan Tutup Tempat Hiburan, Pemkot Depok Minta Warga Undur Resepsi Pernikahan

Abadikini.com, DEPOK – Mulai Minggu (22/3/2020) besok, tempat hiburan di Kota Depok diimbau untuk tutup sementara guna mencegah penyebaran virus corona yang menyebabkan covid-19.

Imbauan itu tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Disease 2019 (Covid -19) Depok, Sri Utomo.

Surat itu berisi imbauan penutupan tempat hiburan di Kota Depok, baik tempat hiburan malam maupun tempat olah raga seperti fitness centre. Dalam surat itu juga ada imbauan bagi warga untuk menunda pelaksanakan resepsi pernikahan.

“Seluruh pemilik atau pengelola tempat hiburan, tempat wisata, karaoke, spa, panti pijat, tempat billiard, bioskop, tempat sarana kebugaran fitness center, warung internet (game station) untuk menutup sementara tempat-tempat kegiatan tersebut,” kata Sri dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Selain menutup tempat hiburan malam, Sri juga mengatakan agar warga menunda pelaksanaan resepsi pernikahan.

“Seluruh warga masyarakat Kota Depok agar menunda pelaksanaan resepsi pernikahan yang akan dilangsungkan. Imbauan ini berlaku mulai tanggal 22 Maret sampai dengan batas waktu yang akan diinformasikan lebih lanjut,” kata Sri.

Imbauan itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti keputusan wali kota Depok nomor 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Diasease 2019 (Covid – 19).

Pemerintah Kota Depok sebelumnya telah mengimbau warga untuk sementara tidak ikut serta secara fisik atau menghelat kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak orang.

Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana berharap, keputusan itu dapat dilakukan warga Depok demi kebaikan bersama.

“Cukup berat mengambil sebuah keputusan, tetapi demi kebaikan bersama, kita harus melakukannya,” kata Dadang melalui telepon, Kamis lalu.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker