Anak Buah SBY Meminta Harun Masiku Keluar dari Persembunyiannya Sekarang

Abadikini.com, JAKARTA – Staf Pribadi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono Ossy Dermawan berharap tersangka kasus suap yang kini menjadi buronan KPK Harun Masiku segera menyerahkan diri.

Ossy menuturkan banyak pihak yang menunggu kasus suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan segera terungkap. Sebab, Harun Masiku kini menjadi juru kunci kasus suap penetapan PAW anggota DPR RI.

“Harun, keluarlah dari persembunyianmu. Katakan apa yang sesungguhnya terjadi. Sebagian rakyat termasuk saya pribadi menunggu kisahmu. Lekas keluar Harun,” ujarnya.

Mudah-mudahan engkau masih sehat walafiat saat ini. Dan mudah-mudahan engkau membaca twit ini.

Harun, keluarlah dari persembunyianmu. Katakan apa yang sesungguhnya terjadi. Sebagian rakyat termasuk saya pribadi menunggu kisahmu. Lekas keluar Harun…

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan nama Harun Masiku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Harun Masiku (HAR) ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 9 Januari lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

“KPK menetapkan HAR sebagai tersangka sejak 9 Januari 2020 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” tulisnya di web KPK, KPK.go.id.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah meminta HAR untuk menyerahkan diri dan kooperatif. Namun hingga siaran pers ini dipublikasikan, HAR belum juga menunjukkan itikad baik.

Sesuai dengan Pasal 12 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK berwenang meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Atas dasar itu, KPK memasukkan HAR ke dalam Daftar Pencarian Orang sejak Jumat (17/1/2020). HAR diduga memberi sejumlah uang kepada tersangka Wahyu melalui salah seorang staf di DPP PDIP sebesar Rp850 juta.

Uang ini diduga untuk membantunya menjadi Anggota DPR RI Pengganti Antar Waktu menggantikan Nazarudin Kieman yang meninggal sebelum Pemilihan Umum dilakukan.

Sumber Berita
akurat

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker