Hakim Tipikor Sebut Menteri Lukman Terima Rp 70 Juta

Abadikini.com, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) menyatakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima Rp 70 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.

“Maka perbuatan terdakwa Haris Hasanuddin memberi sejumlah uang kepada saksi Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melalu Herry Purwanto ajudannya dari kurun waktu 6 Januari sampai 9 Maret 2019 yang mana perbuatan terdakwa masing-masing berdiri sendiri tetapi mempunyai pertalian satu sama lain dan perbuatan yang satu dan lain tidak terlalu lama, maka menurut mejelis hakim perbuatan terdakwa sebagai perbuatan berlanjut,” kata anggota majelis hakim Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 7 Agustus 2019.

Hal itu terungkap dalam pembacaan vonis untuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Pada 1 Maret 2019 di hotel Mercure Surabaya, terdakwa Haris bertemu saksi Lukman Hakim Saifudin dan pada kesempatan tersebut terdakwa Haris memberikan sejumlah kepada saksi Lukman Hakim Saifudin sebesar Rp 50 juta,” ungkap hakim Hariono seperti dilansir Abadikini dari Tempo.

Selanjutnya pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang, Haris juga memberikan uang Lukman Hakim Saifuddin melalui Herry Purwanto selaku ajudannya yang nilainya sebesar Rp 20 juta.

“Berdasarkan fakta-fakta tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang oleh Haris kepada saksi Romahurmuzzy dan Lukman Hakim Saifudin yang mana pemberian uang tersebut terkait dengan terpilihnya dan diangkatnya terdakwa sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim sebagaimana diuraikan di atas, maka menurut majelis hakim unsur memberi sesuatu dalam perkara  telah terpenuhi dan ada dalam perbuatan terdakwa,” ungkap hakim Hariono.

Sedangkan uang untuk Romahurmuziy alias Rommy diberikan pada 6 Januari 2019 sebesar Rp 5 juta dan pada 6 Februari 2019 sebesar Rp 250 juta.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah agar Haris bisa diangkat dalam jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur. Atas vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor ini, Haris langsung menyatakan menerima sedangkan jaksa penuntut KPK menyatakan pikir-pikir.

Editor
Irwansyah
Sumber Berita
tempo

Baca Juga

Berita Terkait
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker