Akankah Ada Mantan Menteri yang Dibui? Lukman Hakim Saifuddin Disebut Terima Rp70 Juta

Abadikini.com, JAKARTA — Mantan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin disebut menerima uang sebanyak Rp 70 juta dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menyeret nama Romahurmuziy.

Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam sidang vonis Romahurmuziy atau Rommy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Hakim Ponto menyebutkan, uang tersebut berkaitan dengan seleksi pejabat di lingkungan Kementerian Agama. Di mana uang tersebut diberikan secara bertahap.

“Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan,” ucap Hakim Ponto saat membacakan amar putusan terdakwa Rommy.

Hakim juga menyebut Lukman turut mengintervensi dalam seleksi jabatan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jawa Timur.

Di mana, kata Hakim, uang yang diterima Lukman berasal dari Haris Hasanuddin yang mengincar posisi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Dalam proses itu, Lukman menerima uang Rp 70 juta dan Rommy menerima uang Rp 255 juta.

Haris diketahui mendaftarkan diri sebagai Calon Kakanwil dengan melampirkan surat persetujuan langsung yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro Kepegawaian Kemenag, Ahmadi. Saat itu, Haris menjabat sebagai Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Jatim.

Selama proses pendaftaran itu, Haris tak memenuhi syarat sebagai Kakanwil lantaran pernah melakukan pelanggaran disiplin sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, Haris berusaha agar tetap bisa menjadi Kakanwil dengan berusaha meminta bantuan kepada Lukman.

Di saat itu juga, Haris lolos dalam seleksi tahap administrasi usai menemui Romi yang berperan sebagai perantara pesan tersebut kepada Lukman.

Dalam perkara yang menjerat Romi, Hakim memvonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.

Sumber Berita
Rmol.id

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker