Transparency International Sayangkan Vonis Rommy Hanya Setengah dari Tuntutan Jaksa

Abadikini.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengkritik vonis terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy yang dinilai terlalu ringan.

Selain itu Dadang juga mengkritisi tuntutan jaksa KPK yang seharusnya dapat lebih berat.

“Seharusnya KPK juga mengajukan tuntutan yang lebih tinggi, demikian juga dengan vonis hakim (yang seharusnya lebih tinggi),” kata Dadang dikutip dari Kompas.com, Senin (20/1/2020).

Seperti diketahui, Romy divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Vonis itu hanya separuh dari tuntutan jaksa KPK, yaitu empat tahun penjara.

Dadang berpendapat bahwa hakim perlu mempertimbangkan profil Romy sebagai ketua partai sekaligus anggota DPR, dalam menjatuhkan hukuman.

“Romahurmuziy adalah ketua umum partai dan juga seorang anggota DPR. Kita tahu DPR adalah lembaga pembuat undang-undang. Ini bobotnya seharusnya sama dengan para pejabat penegak hukum yang melakukan pelanggaran hukum,” ungkap dia.

Diberitakan, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romy divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.

Adapun Romy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Sumber Berita
Kompas.com

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker