Warga Miskin jadi Tersangka Pencuri Kayu, Yusril: Tak Semua Kasus Pidana Harus Diselesaikan Melalui Pengadilan

Abadikini.com, JAKARTA – Kasus pencurian kayu di hutan Perhutani wilayah Blora Jateng, dengan tersangka Jasmin, 53, menuai polemik. Simpati terus mengalir. Sebelumnya, simpati datang dari Jawa Pos Radar Kudus. Kemudian Bupati Blora Djoko Nugroho.

Simpati juga datang dari Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga Pakar Hukum Tatanegara Yusril Ihza Mahendra. Ia angkat bicara atas persoalan hukum yang dihadapi jasmin. Menurut advokat senior ini, kasus pencurian kayu di hutan Perhutani ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah bukan ke pengadilan.

“Kasus seperti ini sebenarnya tidak perlu dibawa ke pengadilan. Secara musyawarah kekeluargaan harusnya bisa diselesaikan,” tulis Yusril dilaman twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Ahad (31/3/2019) malam. Tulisan Yusril ini menangggapi sebuah link berita media online dengan judul “Warga Miskin Curi Kayu Perhutani Senilai Rp 143 Ribu jadi Tersangka, Banjir Simpati”.

Yusril menjelaskan, Hukum Pidana itu ultimum remidium, merupakan alternatif terakhir jika upaya tidak ada lagi upaya lain yg dapat ditempuh menyelesaikan masalah. “Baik Hukum Pidana Islam maupun Hukum Eropa Kontinental mengajarkan hal yang sama,” jelas Yusril.

Yusril menilai, kasus pencurian yang sangat kecil nilai kerugiannya seperti itu harusnya bisa diselesaikan di luar pengadilan. Untuk itu Yusril menyarankan, agar pihak yang dirugikan dapat memaafkan. Seharusnya kata Yusril, penyidik juga dapat mengupayakan jalan damai. “Tidak semua kasus pidana harus diselesaikan melalui pengadilan,” tegasnya.

“Penegak hukum juga juga harus menegakkan hukum itu dengan bijak. Jangan kaku dalam menegakkan norma hukum,” sambung Yusril.

Yusril juga ucapkan terima kasih kepada tim advokat Blora Lawyer Club (BLC) yang telah turun tangan membantu Jasmin. Ia berharap persoalan hukum yang dihadpi warga miskin seperti Jasmin ini cepat selesai.

“Saya berterima kasih teman2 advokat di Blora sudah turun tangan membantu yang bersangkutan. Semoga masalahnya cepat selesai,” pungkas Yusril.

Sebelumnya, Bupati Djoko Nugroho juga ikut berempati kepada Jasmin. Bahkan, dia meminta agar Jasmin bisa dibebaskan. Dia juga berkeyakinan, Jasmin memang butuh untuk kebutuhan sehari-hari.

Bupati menyesalkan banyak pencuri kayu yang besar-besar bisa lolos. Sementara ini yang benar-benar warga miskin dan kepepet untuk membeli beras haru ditangkap dan ditahan. Apalagi Jamin tulang punggung keluarg

Untuk diketahui, dilansir dari JPNN, Jasmin, 53, warga RT 3/RW 1, Desa Singonegoro, Jiken, Blora didakwa melanggar Pasal 12 Huruf (e) Jo Pasal 83 (1) b UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dia ditangkap saat menawarkan kayu Rp 100 ribu. Apesnya, yang ditawari ternyata petugas Perhutani yang sedang nyamar. Benar saja, dia langsung diringkus dan dibawa ke polsek pada Jumat (8/3) sekitar pukul 06.30.

Dia ditangkap beserta baran gbukti satu batang kayu dengan panjang 400 cm x 10 cm x 8 cm volume 0.0320 M3. Kerugian perhutani atau negara Rp 142.912. Alasan Jasmin mencuri kayu karena kepepet kebutuhan hidup. Hasilnya akan untuk beli beras.

Editor
Muhammad Saleh

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker