Miliki 3 Kursi, PBB Kaur Buka Penjaringan Balon Bupati – Wakil Bupati

Abadikini.com, KAUR – DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Kaur membuka penjaringan bakal calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Kaur Tahun 2024 pendaftaran terbuka untuk umum. PBB kaur pada pemilu 2024 meraih tiga kursi DPRD.

Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Z Muslih mengatakan PBB Kaur telah membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan bakal calon wakil Bupati Kaur Tahun 2024.

“Pendaftaran penjaringan untuk bakal calon Bupati Kaur dan bakal calon wakil Bupati Kaur dibuka mulai 20 April hingga 20 Mei 2024 mendatang,” kata Z Muslih dalam keterangan, Kamis (18/4/2024).

“Jadi, bagi berniat maju sebagai bacabup melalui Partai Bulan Bintang bisa mendaftarkan diri ke kantor DPC PBB jalan lintas Barat, Desa sinar pagi, Kecamatan Kaur Selatan,” sambungnya.

Bagi ada berniat maju sebagai bacabup dan bacawabup melalui Partai Bulan Bintang (PBB), bisa mendaftarkan diri ke kantor DPC Partai Bulan Bintang ,(PBB) Alamat jalan lintas barat ,desa sinar pagi kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur, ucapnya.

Ia berharap seluruh proses ini dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta dapat berkontribusi pada pembangunan wilayah ke depannya.

“Partai akan melakukan fit proper test dan mendalami figur/tokoh yang sudah mendaftar di DPC PBB untuk mengetahui peta kekuatan masing-masing figur,” katanya.

PBB memajukan baik kader partai internal maunpun dari kader partai lain dan umum, ia mengklaim jika partainya terbuka dan selalu melakukan penjaringan, imbuhnya.

“Memang kalau dulu unsur internal lebih diutamakan, nah kalau sekarang sekjen menyampaikan bahwa kalau memang tidak ada kader yang siap kita akan lebih open untuk tokoh-tokoh masyarakat yang memang dianggap capabel untuk bisa maju menjadi calon yang diajukan oleh DPC PBB kabupaten kaur,” tuturnya.

“Ini serentak di seluruh Indonesia termasuk juga untuk penjaringan bakal calon gubernur Segera dimulai”, paparnya.

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker