Dipenjara, Habib Bahar jadi Khatib dan Imam Shalat Jumat Para Tahanan

Abadikini.com, JAKARTA – Lama tak terdengar kabarnya, ulama muda yang tersangkut kasus penganiayaan anak, Habib Muhammad Bahar bin Ali bin Smith atau yang akrab disapa Habib Bahar bin Smith punya cerita unik selama mendekam di penjara Polda Jawa Barat (Jabar), Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Menjalani hidup di balik terali besi tidak menyurutkan nyali pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang, Bogor itu untuk berdakwah.

Habib Bahar sehari-hari masih menggelar pengajian di dalam sel bersama para tahanan lain. Uniknya, penceramah muda asal Manado, Sulawesi Utara itu juga didapuk menjadi khatib dan imam salat Jumat dengan para tahanan yang menjadi makmum di belakangnya.

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Aziz Yanuar mengungkapkan, kondisi kliennya sampai saat ini sehat wal afiat. Rutinitas Habib Bahar kata dia, lebih banyak dihabiskan membaca kitab, membawa pengajian dan memimpin shalat berjamaah, tak terkecuali shalat Jumat.

“Beliau aktif gelar pengajian bersama tahanan lain. Habib Bahar juga jadi khatib dan imam salat Jumat di dalam sel,” ujar dilansir dari laman Okezone di Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Aziz juga sempat berbincang dengan Habib Bahar saat membesuknya pada Kamis 17 Januari 2019 kemarin. Tak banyak yang disampaikan pempinan Majelis Pembela Rasulullah itu. Namun pada intinya, ia berpesan kepada seluruh muridnya untuk selalu istiqamah berbuat kebaikan dan senantiasa bersabar dalam menghadapi ujian.

“Kemarin waktu bertemu kami membahas berbagai hal termasuk kasus beliau juga,” tandas Aziz.

Habib Bahar bin Smith tersangkut kasus hukum lantaran diduga melakukan penganiayaan terhada dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17) yang mengaku-ngaku sebagai dirinya saat berada di Bali. Kedua anak itu dianiaya di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin miliknya di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Senin 1 Desember 2018 silam.

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Polisi menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2), dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (ak/okz)

Baca Juga

Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker